Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kepolisian RI meninjau kembali penetapan status hukum terhadap 1.038 orang yang diamankan dalam kericuhan aksi Agustus Kelabu. Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan pada Kamis (4/12/2025).

Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai jumlah peserta aksi yang diproses hukum terlalu besar dan perlu diseleksi lebih cermat. Menurutnya, tidak semua pihak yang diamankan layak dipertahankan statusnya sebagai tersangka.

“Kami merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan kajian ulang. Angka 1.038 itu sangat besar, meskipun skalanya memang masif. Tapi perlu dicermati kembali siapa saja yang benar-benar perlu diproses,” ujar Jimly.

Jimly menekankan perlunya pertimbangan khusus terhadap tiga kelompok rentan: perempuan, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Ia berharap perlakuan hukum terhadap kategori ini mengikuti prinsip perlindungan HAM.

“Jika tidak memungkinkan untuk mengeluarkan dari status hukum, setidaknya ada penangguhan bagi kelompok perempuan, difabel, dan anak-anak,” imbuhnya.

Pelaku Anak Harus Dapat Perlindungan Tambahan

Jimly juga menyoroti tingginya keterlibatan anak dalam aksi tersebut. Ia mengingatkan bahwa meski perbuatannya tetap dikategorikan tindak pidana, perlakuan penegak hukum harus mengedepankan pendekatan perlindungan anak.

Polri, kata Jimly, akan melakukan kajian internal sebelum menyampaikan hasilnya kepada publik.


Mahfud Md Soroti Tiga Kasus Prioritas

Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md, turut menyoroti tiga kasus yang dianggap perlu ditinjau ulang oleh Polri. Ketiganya adalah:

  1. Laras Faizati – pegawai Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA)
  2. Adetya Pramandira – aktivis lingkungan
  3. Fathul Munif – aktivis lingkungan

Mahfud menjelaskan bahwa Laras ditangkap saat terjadi ricuh di Jakarta, diduga karena unggahan di telepon genggamnya yang dianggap provokatif. Selain ditahan, Laras juga diberhentikan dari pekerjaannya.

“Kami minta Polri memastikan apakah benar Laras melakukan pelanggaran. Kalau tidak, paling tidak statusnya bisa ditangguhkan, bahkan dilepas,” kata Mahfud.

Sementara itu, dua aktivis lingkungan—Adetya dan Fathul—ditangkap di Jawa Tengah dan dikaitkan sebagai tersangka kerusuhan. Komisi menilai penanganan keduanya harus mengacu pada prinsip anti-SLAPP yang melindungi pegiat lingkungan dari kriminalisasi.

“Aktivis lingkungan adalah saksi dan pelapor yang memperjuangkan kepentingan ekologis. Mereka harus diberi perlindungan sesuai aturan anti-SLAPP,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, Polri telah sepakat untuk memprioritaskan peninjauan kembali ketiga kasus tersebut.


Tahap Kajian Berlanjut di Internal Polri

Polri akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data dan bukti terkait 1.038 orang yang terlibat, termasuk kelompok rentan dan tiga kasus yang menjadi perhatian komisi.

Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses internal selesai.