Kabar Netizen Terkini – Aktivitas galian tanah ilegal kembali muncul di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, setelah sebelumnya telah dua kali ditutup oleh Satpol PP. Warga menyatakan keresahan dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Saung Jl. Raya Pulau Cangkir, Kronjo, pemuda setempat Sdr. Juki mengungkap bahwa praktik galian tanah tersebut telah ditutup pertama kali pada tahun 2020 oleh Satpol PP, dan kembali ditutup pada 16 Mei 2025 akibat pelanggaran izin lingkungan serta keluhan warga. Namun hanya berselang 10 hari, pada 26 Mei 2025, aktivitas galian kembali berlangsung dengan terang-terangan. Truk-truk pengangkut tanah terlihat antre, dan alat berat beroperasi tanpa hambatan di lokasi yang tidak menampilkan identitas resmi perusahaan.

Sdr. Juki menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dari aparat pemerintah. Ia menyoroti potensi kerusakan lahan pertanian produktif milik warga serta dampak buruk terhadap jalan desa akibat lalu lintas berat truk pengangkut tanah. “Kami khawatir dampaknya akan makin luas jika tidak segera ditindak. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keberlanjutan hidup petani dan warga,” tegasnya.

Ketiadaan papan nama perusahaan di lokasi memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini dilakukan secara ilegal (bodong), dan sengaja menghindari pajak, AMDAL, serta persyaratan izin lingkungan. Masyarakat menduga adanya pembiaran atau kompromi dari oknum terkait yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa hambatan hukum.

Sdr. Juki juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kang Nur Kholid Maqdir, seorang aktivis nelayan Banten sekaligus tokoh penolak proyek PIK-2, serta dengan H. Heru, guna mencari arahan untuk menggalang perlawanan terhadap korporasi atau oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta merugikan kepentingan masyarakat setempat.