JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyepakati perubahan signifikan terkait kewenangan penyidikan. Dalam rapat yang digelar pada Kamis (13/11/2025), DPR bersama pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan yang menempatkan Kepolisian RI sebagai penyidik tertinggi dalam struktur penegakan hukum.

Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 6 RKUHAP yang menyebut bahwa penyidik terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu. Polri juga disebut memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap seluruh jenis tindak pidana, sebagaimana tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHAP per Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penghapusan frasa “penyidik tertinggi” dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Menurutnya, kewenangan Polri sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kepolisian sehingga tidak perlu diatur ulang di RKUHAP.

“Seperti halnya ketentuan tentang jaksa penuntut tertinggi yang sudah kita drop karena telah diatur dalam UU Kejaksaan, prinsip serupa berlaku bagi Polri. Karena kewenangannya sudah diatur tegas dalam UU Polri, maka tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam RKUHAP,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja.

Selain pembahasan soal posisi penyidik, rapat Panja RKUHAP juga kembali menegaskan urgensi penyelesaian regulasi tersebut sebelum akhir 2025. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa keterlambatan pengesahan akan berimplikasi serius terhadap status hukum para tahanan.

Eddy Hiariej mengingatkan bahwa tanpa pengesahan KUHAP yang baru, penahanan yang dilakukan aparat berpotensi kehilangan dasar hukum. “Jika KUHAP tidak rampung sebelum 2 Januari 2026, seluruh tahanan baik di Kepolisian maupun Kejaksaan dapat dilepas karena tidak memiliki pijakan hukum yang sah,” tegasnya saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR.

Saat ini proses pencermatan klaster pasal masih berlangsung intensif antara DPR dan pemerintah. Penyusunan RKUHAP yang baru disebut menjadi salah satu bagian paling krusial dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk memperkuat akuntabilitas, kepastian hukum, dan keselarasan antar-institusi penegak hukum.