Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menjadi titik balik penataan posisi anggota Polri di jabatan sipil. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau masuk masa pensiun.

Keputusan ini berdampak langsung pada puluhan perwira tinggi Polri yang selama beberapa tahun terakhir menduduki posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara. Salah satu yang paling disorot adalah Komjen Setyo Budiyanto, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semua Polisi Aktif Wajib Kembali ke Mabes atau Mundur

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi perwira Polri aktif yang kini menjabat di lembaga sipil untuk tetap bertahan.

“Dengan putusan ini, seluruh personel Polri yang masih aktif dan memegang jabatan sipil harus segera ditarik kembali ke institusinya. Alternatifnya, mereka dapat memilih mundur dari kedinasan sehingga bisa alih status menjadi ASN atau mengambil opsi pensiun dini,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa ketentuan itu juga berlaku bagi pimpinan KPK dari unsur Polri.

“Sejak era Firli Bahuri, saya sudah menyampaikan bahwa pimpinan KPK dari Polri seharusnya pensiun atau mengundurkan diri. Prinsip yang sama berlaku untuk saat ini,” lanjutnya.

Deretan Jenderal Polri yang Mengisi Jabatan Sipil

Berdasarkan pemantauan mutasi Polri dan penempatan perwira tinggi di berbagai instansi, berikut sejumlah jenderal yang menduduki jabatan sipil sepanjang 2024–2025:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Komjen Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum dan HAM
  • Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI

Jumlah tersebut diperkirakan bisa bertambah, mengingat masih ada pejabat Polri aktif lain yang ditempatkan di lembaga-lembaga negara berdasarkan penugasan Kapolri atau peraturan presiden sebelumnya.

Kembali ke Khitah Polri

Menurut Bambang, hadirnya putusan MK ini menegaskan kembali posisi Polri sebagai aparat negara yang bertugas melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan menegakkan hukum.

“Polri harus kembali pada mandat utamanya. Penugasan di luar institusi yang tidak selaras dengan UU Polri memang sejak awal problematis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penugasan polisi aktif ke lembaga lain melalui peraturan Kapolri atau peraturan presiden tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.

“Prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku. Tidak ada perpres atau perkap yang boleh bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegasnya.

Istana Pastikan Akan Patuh pada Putusan MK

Dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana akan mengikuti keputusan MK secara penuh.

“Tentu kita mematuhi putusan MK. Jika ada aturan yang menegaskan polisi aktif tidak boleh menjabat di posisi sipil, maka itu harus dijalankan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Kamis sore.

Ia menyebut pemerintah akan menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib ditaati oleh seluruh pihak