
Jakarta, 16 November 2025 — Putusan bersejarah kembali lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (13/11/2025), MK resmi membatalkan praktik penempatan polisi aktif pada jabatan-jabatan sipil yang selama ini dilakukan melalui mekanisme “penugasan Kapolri”.
Selama bertahun-tahun, frasa pada penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian menjadi celah yang membuka jalan bagi anggota Polri untuk menempati posisi strategis di institusi sipil tanpa perlu mengundurkan diri ataupun pensiun. Celah hukum tersebut menciptakan apa yang disebut sejumlah kalangan sebagai “jalur tol” bagi aparat aktif untuk masuk ke struktur birokrasi sipil.
Akibatnya, setidaknya 4.351 polisi aktif tercatat menduduki berbagai jabatan di kementerian, lembaga negara, BUMN, hingga posisi strategis lain yang semestinya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi reguler. Kondisi ini kerap dikritik publik sebagai bentuk penyimpangan dari semangat reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan peran TNI–Polri dan pembatasan wewenang aparat dalam ranah sipil.
Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa frasa “penugasan Kapolri” tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak diperbolehkan lagi menduduki jabatan sipil apa pun. Putusan ini sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dianggap menjadi sumber tumpang tindih fungsi dan potensi konflik kepentingan.
Putusan MK disambut sebagai kemenangan bagi konsistensi reformasi institusi keamanan. Namun pekerjaan berikutnya menjadi tantangan besar bagi pemerintah: memastikan transisi berjalan tertib, mengatur ulang mekanisme kolaborasi antar-instansi, serta menjamin tidak ada upaya membuka “pintu belakang” baru untuk mengakali keputusan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan Polri dalam menindaklanjuti putusan ini, termasuk penarikan pejabat kepolisian aktif dari jabatan sipil secara bertahap dan transparan. Harapannya, implementasi keputusan MK benar-benar dijalankan tanpa alasan, tanpa penundaan, dan tanpa kompromi, demi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari konflik kepentingan.
