Direktur Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam percepatan reformasi kelembagaan Polri. Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Terkait putusan tersebut, MPSI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti dengan memerintahkan Kapolri menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menempati jabatan publik di kementerian, lembaga, maupun badan non-struktural.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK merupakan komitmen pemerintah menjaga marwah hukum dan memperkuat reformasi kelembagaan Polri,” tegas Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis malam (13/11).

Noor menyambut baik putusan MK tersebut karena memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan batas profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik selama ini justru melemahkan kredibilitas dan integritas profesional kepolisian. “Karena itu, keputusan ini harus dimanfaatkan sebagai momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya.

MPSI juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghormati putusan MK secara penuh dan tidak menunda pelaksanaannya. “Kapolri harus menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi. Segera tarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan publik tanpa kompromi,” lanjutnya.

Selain itu, Noor mengingatkan Tim Reformasi Polri untuk tidak melakukan manuver yang bertentangan dengan semangat putusan MK. “Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder yang kontraproduktif. Putusan MK ini harus dijadikan landasan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel,” pungkasnya.