JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.

Putusan ini secara efektif menutup jalur penugasan Kapolri yang selama bertahun-tahun menjadi pintu masuk bagi polisi aktif untuk menduduki posisi strategis di lembaga pemerintahan sipil. MK menilai bahwa mekanisme tersebut menciptakan ketidaksetaraan dan membuka ruang privilese struktural di luar prinsip meritokrasi.

Dalam berbagai kementerian dan lembaga non-kepolisian, keberadaan perwira aktif sudah lama menjadi pemandangan umum. Mereka mengisi posisi eselon hingga jabatan pimpinan lembaga—sering kali tanpa proses seleksi terbuka sebagaimana yang wajib dijalani ASN dan profesional sipil.

Alasan administratif berupa “penugasan dari Kapolri” selama ini dianggap cukup untuk melompati mekanisme kepegawaian sipil. Celah hukum tersebut kemudian menjadi praktik rutin yang sedikit demi sedikit membuat batas antara ranah sipil dan ranah aparat keamanan semakin kabur.

Bagi banyak pihak, kondisi itu menghadirkan ketidakadilan yang nyata. Di satu sisi, ASN harus melewati prosedur panjang, penilaian karier, dan persaingan terbuka. Di sisi lain, polisi aktif bisa langsung menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya di Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penempatan aparat bersenjata ke jabatan sipil bertentangan dengan prinsip dasar civilian supremacy dalam negara demokratis. Kepolisian, sebagaimana militer, adalah alat negara yang harus berada di bawah otoritas sipil—bukan menjadi bagian dari birokrasi sipil itu sendiri.

MK menilai praktik penugasan Polri berpotensi menggerus profesionalisme birokrasi dan mengganggu independensi lembaga-lembaga publik. Konsep democratic policing menempatkan polisi sebagai pelaksana tugas keamanan, bukan aktor dalam struktur administrasi pemerintahan.

Dengan dicabutnya frasa penjelasan tersebut, MK menegaskan bahwa jabatan dalam instansi sipil hanya boleh diisi melalui mekanisme yang menjamin kompetisi terbuka dan kesetaraan kesempatan.

Putusan MK ini membuka babak baru bagi dua agenda besar: pembenahan internal Polri dan pemulihan integritas birokrasi sipil.

  1. Bagi Polri, putusan ini menuntut penguatan profesionalisme internal tanpa lagi mengandalkan “peran eksternal” melalui jabatan sipil. Polri didorong fokus pada fungsi keamanan, pembinaan SDM, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. Bagi ASN, momentum ini menjadi peluang untuk mengembalikan jalur karier yang selama ini tertutup oleh skema penugasan aparat. Seleksi jabatan strategis harus kembali dikelola secara transparan dan berbasis kompetensi.
  3. Bagi pemerintah, diperlukan kebijakan transisi yang jelas agar pejabat Polri yang masih aktif dan sedang menjabat di lembaga sipil dapat ditata ulang sesuai amanat konstitusi.

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya tidak akan berjalan otomatis. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh kementerian dan lembaga patuh terhadap ketentuan baru ini, termasuk melakukan audit terhadap jabatan-jabatan sipil yang saat ini masih ditempati personel Polri aktif.

Selain itu, perubahan kultur birokrasi pun dibutuhkan. Selama jabatan sipil masih dipersepsikan sebagai ruang yang dapat diisi berdasarkan kedekatan politik atau privilese institusional, potensi terciptanya celah baru tetap terbuka.

Putusan MK menjadi sinyal kuat bahwa negara ingin mengembalikan supremasi sipil dan mempertegas batas kewenangan aparat keamanan. Polisi diharapkan menjalankan fungsi pengamanan; birokrat sipil mengemban tugas administrasi; sementara jabatan publik tetap berada dalam ranah kompetisi yang adil.

Jika pemerintah konsisten menjalankan putusan ini, Indonesia berpeluang memperkuat demokrasi yang lebih sehat—di mana profesionalisme dan meritokrasi kembali menjadi fondasi utama birokrasi negara.