Jakarta, 5 November 2025 — Gelombang kritik terhadap agenda reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat di ruang publik. Berdasarkan analisis warganet dan pengamat sosial, reformasi Polri yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade sejak pemisahan dari ABRI dinilai mandek dan belum menyentuh akar persoalan.

Meski pemerintah dan Polri telah membentuk tim reformasi—baik dari unsur eksternal maupun internal—banyak pihak menilai perubahan yang terjadi masih bersifat kosmetik. Reformasi dianggap hanya mengubah tampilan luar tanpa membenahi persoalan fundamental seperti akuntabilitas, budaya kekerasan, dan tata kelola kelembagaan.

Sepanjang 2025, sejumlah kasus besar mengguncang kepercayaan publik terhadap Polri. Di antaranya kasus pembunuhan antaranggota Polri di Semarang, dugaan suap penyidikan di Polda Metro Jaya, serta tewasnya tiga warga sipil termasuk seorang pengemudi ojek online saat demonstrasi di Jakarta. Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat pandangan bahwa institusi kepolisian masih jauh dari cita-cita reformasi yang profesional, humanis, dan berpihak pada rakyat.

Para pengamat menilai bahwa reformasi sejati seharusnya memperkuat supremasi sipil, bukan mempertebal dominasi kekuasaan Polri. “Ketika Polri mereformasi dirinya sendiri tanpa kontrol publik yang kuat, maka objektivitas dan keberanian untuk membongkar kekuasaan struktural menjadi dipertanyakan,” demikian salah satu kritik yang beredar di media sosial.

Selain itu, pengawasan baik internal maupun eksternal disebut masih lemah, sementara budaya organisasi Polri dinilai tetap tertutup dan hierarkis. Isu keterlibatan Polri dalam bisnis politik dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan turut menjadi sorotan tajam.

Publik menyerukan agar pemerintah memperkuat peran masyarakat sipil dalam proses pengawasan dan mendorong transparansi di tubuh Polri. Reformasi sejati, menurut banyak kalangan, hanya akan terwujud jika kewenangan Polri yang terlalu dominan dikurangi, pengawasan publik diperluas, dan lembaga ini benar-benar dikembalikan pada fungsi utamanya: melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan.