Kabar Netizen Terkini – Tangerang, 1 Juni 2025 Sebuah temuan mengejutkan kembali mengguncang publik. Dugaan manipulasi data kepemilikan tanah oleh aparat desa di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang menyeruak ke permukaan. Berdasarkan hasil komunikasi eksklusif dengan Kang Nur Kholid Maqdir, seorang aktivis nelayan yang getol menolak proyek reklamasi PIK-2, praktik ini diduga berlangsung secara sistemik di berbagai desa yang berada di sepanjang 30,16 kilometer garis pantai dari Desa Muncung hingga Pakuhaji.
Dugaan kuat mengarah pada modus yang dilakukan kepala desa setempat: menggunakan nama-nama warga yang tidak memiliki tanah untuk mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan identifikasi bidang tanah ke BPN Kabupaten Tangerang. Tujuannya mengubah status tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Parahnya, sebagian besar warga yang digunakan namanya tidak memahami maksud surat yang mereka tandatangani dan diduga hanya dirayu aparat desa.
“Saya dapat informasi langsung dari masyarakat, mereka tidak pernah memiliki tanah itu. Tapi nama mereka dicatut untuk proses SHM di BPN,” ungkap Kang Nur Kholid saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu sore (1/6).
Sinyal perlawanan mulai muncul dari Desa Pucung. Warga yang merasa dicatut namanya kini mencabuti pagar laut yang sempat mereka buat, khawatir akan terseret proses hukum. Salah satu surat pengajuan resmi dari Desa Kronjo bahkan melibatkan 17 nama warga yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Praktik ini mengindikasikan lebih dari sekadar kelalaian administratif. Ia membuka potensi konflik agraria baru yang membayangi wilayah pesisir, terlebih jika dikaitkan dengan proyek berskala raksasa seperti PIK-2 yang terus menuai kritik atas kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial yang ditimbulkan.
Pengamat agraria dan hukum pertanahan menilai, pola ini bukan insiden tunggal. “Ini sistemik. Jika benar dibuktikan, maka bisa dikategorikan sebagai pemalsuan data, penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan korupsi pertanahan,” ujar seorang pakar yang enggan disebutkan namanya.
Dengan temuan ini, desakan terhadap BPN dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif kian menguat. Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini bukan hanya akan merugikan negara, tetapi juga akan mengorbankan hak-hak masyarakat pesisir yang selama ini justru menjadi korban pembangunan yang tidak berpihak.
