Bekasi, 14 Juli 2025 — Konflik agraria kembali mencuat di Kawasan Industri Lippo Cikarang. Kali ini, sengketa melibatkan H. Mulyadi alias H. Golok, Ketua Ormas Eskobar, yang mengklaim mewakili ahli waris pemilik tanah seluas 2.250 meter persegi di Desa Cicau, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pertemuan intens berlangsung pada Senin (14/7) pukul 14.00–16.00 WIB, di ruang kerja H. Toufik Sabaran selaku Kasipam Kawasan Industri EJIP. Dalam forum tersebut, H. Golok secara terbuka memaparkan kronologi dan dasar hukum klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang kini berada di tengah geliat ekspansi industri Lippo Cikarang.
Kronologi Sengketa: Tanah Tak Pernah Dijual, Masih Digarap Ahli Waris
Menurut penuturan H. Golok, objek sengketa terdaftar atas nama Manten binti Madhar dengan nomor Persil C540/9 D2, berlokasi di Kampung Cikuya, Desa Cicau. Tanah seluas 2.250 meter persegi tersebut hingga kini masih dikelola oleh Mardi bin Madhar, anak kandung Manten sekaligus ahli waris sah.
“Tanah ini belum pernah dijual ke siapa pun. Masih digarap keluarga, dan saya pegang kuasa resmi sejak 14 Agustus 2017,” tegas H. Golok.
Ia juga menepis anggapan bahwa tanah tersebut termasuk dalam transaksi jual beli tahun 2013 antara pihak keluarga dan PT. Lippo. Menurutnya, transaksi saat itu melibatkan bidang lain yang berdekatan, seluas ±7.000 m², dan dihadiri perwakilan Lippo bernama Ajis — yang disebut masih aktif di perusahaan hingga kini.
Indikasi Pelanggaran: Pemasangan Bendera Kuning Sebagai Bukti Legalitas Sosial
Fakta menarik diungkap terkait peristiwa penggusuran tahun 2015. H. Golok menyebut bahwa bendera kuning dipasang oleh pihak Lippo sendiri, melalui seseorang bernama Agus, untuk menandai bahwa objek tanah tersebut belum dibeli dan tidak boleh digusur. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa penguasaan lahan oleh PT. TSW—anak perusahaan Lippo—berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum agraria.
Potensi Konflik Sosial dan Seruan Penyelesaian Damai
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara warga lokal dan korporasi besar di kawasan industri Jabodetabek. Keterlibatan tokoh ormas seperti H. Golok memperkuat posisi tawar masyarakat, namun juga memunculkan potensi ketegangan jika tidak segera ditangani secara hukum dan musyawarah.
Pihak Lippo hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi atas klaim tersebut.
