
Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2025 lewat Sprin Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 memang tampak sebagai langkah serius untuk mempercepat perubahan di tubuh kepolisian. Namun di balik langkah itu, publik justru menilai — reformasi Polri bukan lagi soal kejujuran masyarakat menilai, melainkan soal kemauan dan keberanian Polri sendiri untuk berubah secara struktural, bukan kosmetik.
Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menyebut reformasi Polri harus menjadi “gerak dua arah antara kesungguhan Polri berbenah dan kejujuran masyarakat dalam menilai”. Pernyataan itu tampak ideal, tapi menyesatkan. Sebab, beban perubahan tidak bisa dibagi rata dengan masyarakat ketika masalah utamanya bersumber dari dalam tubuh institusi itu sendiri.
Reformasi Polri adalah tanggung jawab internal, bukan negosiasi moral dengan publik. Masyarakat tidak punya akses untuk membenahi sistem rekrutmen, kultur komando, atau integritas penyidikan. Yang mereka punya hanya hak menilai — dan itu pun kerap dianggap sebagai cibiran.
Haidar Alwi menilai rendahnya kepercayaan publik terhadap Polri adalah “paradoks persepsi” yang tertinggal dari realitas. Argumen ini problematik. Krisis kepercayaan bukan sekadar masalah citra, melainkan konsekuensi dari rangkaian pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya akuntabilitas hukum di internal Polri.
Dari kasus pembunuhan berencana oleh perwira tinggi sendiri, pungutan liar di pelayanan publik, hingga keterlibatan aparat dalam konflik bisnis dan politik — publik tidak berprasangka, mereka menyaksikan. Maka yang rapuh bukan persepsi masyarakat, tetapi fondasi moral di sebagian tubuh institusi Polri.
Memang benar, Polri telah menjalankan digitalisasi layanan, transparansi rekrutmen, dan peningkatan kapasitas personel. Namun semua itu belum menjawab akar persoalan — kultur kekuasaan yang masih hierarkis dan elitis, di mana loyalitas pada atasan seringkali lebih kuat dari loyalitas pada kebenaran.
Teknologi hanya mempercepat proses, bukan memperbaiki niat. Digitalisasi tanpa reformasi mental hanya melahirkan bentuk baru dari birokrasi lama.
Reformasi sejati tidak lahir dari pernyataan simbolik atau pembentukan tim, tapi dari keberanian mengakui kegagalan masa lalu dan membuka ruang partisipasi publik yang nyata. Selama pengawasan masih didominasi internal, dan pelanggaran etik lebih sering diselesaikan secara administratif, maka yang berubah hanya bahasa, bukan perilaku.
Reformasi Polri tidak membutuhkan “kejujuran masyarakat dalam menilai”. Yang dibutuhkan adalah kejujuran Polri dalam menegakkan hukum di rumahnya sendiri.
