Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak cukup dilakukan hanya dengan mengubah struktur organisasi atau menata sistem hukum internal. Pembaruan sejati harus menyentuh dimensi moral, etika, dan cara berpikir aparat agar hukum tidak lagi dipahami sekadar sebagai instrumen kekuasaan, tetapi sebagai sarana keadilan sosial dan kemanusiaan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa problem mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya pada aspek aturan, melainkan juga pada budaya hukum dan sistem nilai di kalangan aparat. Ia menilai masih banyak tindakan yang menunjukkan bahwa aparat belum sepenuhnya memahami posisi mereka sebagai pelaksana hukum yang tunduk pada prinsip negara hukum dan konstitusi.

“Kita sering menyaksikan kebijakan hukum dibentuk tanpa melalui proses legislasi yang sah dan partisipatif. Ini yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Prof. Sulis dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi Hukum dan Demokrasi” di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, langkah pembenahan Polri harus dimulai dari transformasi budaya kejujuran dan transparansi, baik di level kelembagaan maupun individu. Integritas menjadi kunci utama dalam membangun wajah hukum yang dipercaya publik. Ia menekankan bahwa keadilan tidak akan tercapai tanpa kejujuran moral dari aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kalau kita ingin hukum menjadi panglima keadilan, maka kejujuran harus dibangun dari institusi yang menjadi wajah hukum itu sendiri,” tambahnya.

Lebih jauh, Prof. Sulis juga menyoroti pentingnya reformasi pendidikan hukum dan kepolisian. Ia menilai sistem pendidikan yang masih berorientasi pada hafalan aturan dan pendekatan normatif telah menjauhkan calon penegak hukum dari realitas sosial masyarakat. Padahal, ilmu hukum modern seharusnya bersifat interdisipliner dan humanistik, memperhatikan aspek sosial, budaya, dan teknologi.

“Ilmu hukum global saat ini sudah bergerak ke arah socio-legal studies. Jika pendidikan hukum kita tetap kaku dan dogmatis, maka ia akan kehilangan relevansinya,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Komjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, menyatakan bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tetapi juga bagian dari pembangunan peradaban hukum yang beradab dan demokratis. Polisi, menurutnya, bukan hanya penegak aturan, tetapi juga pelindung hak-hak warga negara.

“Dalam sistem demokrasi, polisi harus tampil sebagai simbol peradaban. Penegakan hukum bukan alat represi, tetapi mekanisme penyelesaian konflik secara bermartabat,” ujar Chryshnanda.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya harus dihayati bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai kompas moral dalam setiap tindakan aparat di lapangan. Hukum, kata dia, seharusnya menghadirkan rasa aman yang menenangkan masyarakat, bukan ketakutan.

“Aman bukan berarti mencekam. Aman adalah ketika rakyat merasa terlindungi oleh kehadiran polisi,” tegasnya.

Chryshnanda juga menjelaskan bahwa Lemdiklat Polri tengah berupaya membangun pendidikan berbasis moralitas dan literasi hukum. Setiap anggota kepolisian diharapkan tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga kesadaran etik dan kemanusiaan yang tinggi.

“Transformasi kelembagaan Polri tidak akan berarti tanpa transformasi moral anggotanya. Pendidikan harus melahirkan aparat yang berkarakter, jujur, dan profesional,” pungkasnya.


Kesimpulan:
Reformasi Polri sejatinya harus berakar pada pembentukan manusia polisi yang berintegritas, berpengetahuan, dan memiliki kesadaran hukum yang humanis. Tanpa perubahan pada dimensi moral dan budaya hukum, segala bentuk restrukturisasi hanya akan menjadi kosmetik kelembagaan tanpa membawa perubahan berarti bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia.