
JAKARTA – Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai tidak boleh berhenti pada perbaikan teknis semata, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh aspek paling mendasar. Pandangan itu disampaikan Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi dalam analisisnya bertajuk Urgensi Reformasi Polri.
Menurut Saurip, penataan Polri harus dimulai dari pembenahan kelembagaan, fungsi, hingga penempatannya dalam sistem ketatanegaraan. Ia menekankan bahwa permasalahan kepolisian tidak dapat dilepaskan dari kelemahan konstitusi, baik UUD 1945 naskah asli maupun hasil amandemennya, yang masih meninggalkan sifat asistemik. “Kalau kita tidak memahami akar persoalan bangsa, termasuk kelemahan dasar konstitusi, maka arah reformasi Polri bisa keliru,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Tim Perumus Reformasi Internal ABRI 1998 itu menilai rendahnya kepercayaan publik kepada Polri dan maraknya kasus yang menyeret perwira tinggi bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan konsekuensi dari sistem yang salah. Ia bahkan menilai, jika dilakukan audit kekayaan serta uji kelayakan terbuka terhadap pejabat Polri dengan melibatkan masyarakat, hanya sedikit yang akan lolos.
Saurip juga mengingatkan bahwa dalam rancangan Reformasi ABRI dulu, Polri ditempatkan sebagai bagian dari Law and Justice System. Namun dalam perkembangannya, Polri justru meluas hingga mengambil alih peran militer seperti di masa Orde Baru. “Kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, Polri yang seharusnya jadi wasit kini justru ikut menjadi pemain,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti fungsi lalu lintas yang menurutnya lebih tepat berada di bawah Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, praktik pungutan liar di jalan yang mencoreng citra Polri dapat ditekan. “Yang dibutuhkan aparat kepolisian sebenarnya adalah penghasilan layak serta jaminan pensiun, bukan perluasan kewenangan di luar tugas utamanya,” jelas Saurip.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa orientasi utama reformasi Polri adalah mengembalikannya pada fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka pemerintahan sipil. Ia mengusulkan agar fungsi penegakan hukum Polri berada di bawah Kejaksaan Agung, sementara urusan kamtibmas ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan kontrol kekuatan di tangan kepala daerah.
Jika diperlukan masa transisi, Polri bisa sementara ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pertahanan sebagaimana pernah dilakukan pada awal reformasi. “Tujuan akhir reformasi Polri adalah menjadikannya sebagai bagian integral dari sistem hukum dan keadilan, bukan lembaga dengan fungsi ganda yang rentan penyalahgunaan. Hanya dengan cara itu Polri bisa benar-benar menjadi pelayan rakyat sesuai dengan semangat demokrasi,” pungkasnya.
