
Jakarta, 29 September 2025 — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menolak keberadaan Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 tertanggal 17 September 2025.
Dalam pernyataannya di Istana Negara, Minggu (28/9), Prabowo menegaskan bahwa tim versi Kapolri tersebut tidak memiliki legitimasi resmi. Menurutnya, pembentukan tim yang hanya diisi perwira tinggi Polri tanpa melibatkan unsur masyarakat sipil, pakar hukum, maupun akademisi, tidak dapat dijadikan landasan reformasi yang kredibel.
“Negara hanya mengakui tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden. Komite resmi akan segera diumumkan dan beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, serta pakar hukum agar proses reformasi berjalan transparan dan akuntabel,” kata Prabowo.
Sikap Presiden ini dinilai konsisten dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa perubahan fundamental terhadap kelembagaan Polri berada di tangan Presiden bersama parlemen, bukan kewenangan Kapolri.
Meski demikian, Kapolri Listyo Sigit merespons dengan menyatakan tim internal Polri tetap akan bekerja melakukan pemetaan masalah, sembari menunggu arahan dan sinkronisasi dengan komite resmi bentukan Presiden. “Kami sejalan dengan instruksi Presiden dan siap terbuka menerima masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya.
Sejumlah pengamat menilai langkah Kapolri membentuk tim internal tanpa koordinasi dengan Presiden berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Bahkan muncul spekulasi bahwa manuver tersebut terkait dengan pengaruh pihak luar, meski belum ada bukti konkrit.
Presiden Prabowo menekankan agar tidak ada dualisme kebijakan. Ia menuntut Kapolri fokus menjalankan arahan pemerintah dan menyesuaikan langkah sesuai keputusan Komite Reformasi Polri yang segera dibentuk. Langkah tegas Prabowo ini disebut sebagai “peringatan keras” bagi Kapolri agar tidak mengulangi kebijakan sepihak yang berpotensi menabrak kewenangan Presiden.
