Kabar Netizen Terkini – Senin, 28 April 2025, ratusan warga dari Desa Wayamli dan Yawanli, Kecamatan Maba Tengah, menggelar aksi damai menuju kantor perwakilan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Baburino, untuk menolak kehadiran tambang nikel yang dianggap merusak lingkungan dan menggusur tanah adat mereka.
Tuntutan yang disuarakan warga mencakup penghentian total kegiatan pertambangan, pencabutan izin PT STS, pemulihan hak-hak masyarakat adat, serta pertanggungjawaban atas penggusuran lahan kebun kelapa di Dusun Memeli, Desa Pekaulang.
Alih-alih mendapat ruang dialog, massa aksi justru dihadang aparat dari Polres Halmahera Timur dan puluhan anggota Brimob. Ketegangan memuncak saat aparat melepaskan sekitar sepuluh tembakan gas air mata ke arah kerumunan tanpa peringatan, melukai sejumlah warga dan menimbulkan trauma, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang turut serta dalam aksi tersebut. Korban luka antara lain Mulyadi Palangi (bahu dan lengan), Riski Boway (kaki), dan Sulandra Asri (jemari tangan).
Insiden ini bukan yang pertama. Dua hari sebelumnya, pada 26 April, warga yang berjaga di wilayah adat Qimalaha Wayamli juga mengalami intimidasi dari aparat. Saat itu, sekelompok warga yang hendak memeriksa aktivitas tambang di hutan adat diusir paksa, bahkan beberapa di antaranya diborgol sebelum dipulangkan.
Deretan tindakan represif ini semakin menguatkan kesan bahwa aparat tidak lagi berpihak pada rakyat, tetapi justru menjadi alat penjaga kepentingan korporasi yang merusak. Fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat dinilai telah bergeser menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Sementara itu, elit pemerintahan daerah terlihat abai dan tidak menunjukkan komitmen untuk menghentikan kekerasan terhadap warga.
Atas kejadian ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemprov Maluku Utara untuk menghentikan praktik brutal aparat terhadap rakyat. Mereka juga menuntut PT STS bertanggung jawab atas dampak kerusakan ekologis dan sosial akibat aktivitas tambangnya, serta segera menghentikan eksploitasi di wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal.
