Kabar Netizen Terkini – Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sesuai dengan peraturan ini, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri. “THR akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Seiring dengan bulan suci Ramadan yang telah memasuki hari ke-11, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memahami tingginya mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran, yang juga berdampak pada peningkatan konsumsi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah guna meringankan beban masyarakat selama Ramadan dan liburan Idul Fitri. Beberapa kebijakan yang telah diterapkan antara lain:
- Diskon harga tiket pesawat hingga 13-14 persen selama periode mudik Lebaran.
- Penurunan tarif tol serta transportasi umum selama masa mudik.
- Pemberian THR bagi pekerja swasta, karyawan BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya bagi pengemudi serta kurir online, yang diumumkan sehari sebelumnya.
Berkaitan dengan pencairan THR dan gaji ke-13, besaran yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. ASN daerah akan menerima THR dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan THR dalam bentuk uang pensiun bulanan.
THR akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa libur Lebaran.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah bekerja keras dalam merancang kebijakan ini. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugasnya.
