Kabar Netizen Terkini – Peneliti senior dari Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, langkah ini merupakan strategi penting untuk memperkokoh peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus tetap mempertahankan prinsip netralitas TNI serta memperkuat profesionalisme prajurit.

“Pembaruan UU TNI seharusnya diarahkan pada penguatan jati diri TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dan profesionalisme prajurit. TNI harus tetap berada dalam koridor netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ungkap Syurya dalam pernyataannya pada Senin (17/3/2025).

Syurya juga mengajak masyarakat untuk tidak langsung menolak atau berprasangka terhadap revisi ini. Menurutnya, perubahan dalam undang-undang harus mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan TNI agar lebih adaptif terhadap tantangan pertahanan yang semakin kompleks.

“Sudah lebih dari dua dekade sejak UU TNI diberlakukan, dan dalam kurun waktu tersebut, kondisi global maupun nasional telah mengalami banyak perubahan. Ancaman keamanan yang terus berkembang menuntut penguatan kelembagaan TNI agar tetap responsif dan efektif,” jelasnya.

Dari sisi hukum, revisi UU TNI perlu berpedoman pada prinsip-prinsip konstitusional, terutama yang termaktub dalam Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan. Ia menyoroti bahwa pembahasan mengenai pasal-pasal strategis seperti Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penugasan pada kementerian atau lembaga lain, serta Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit harus tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, netralitas, dan supremasi sipil sebagaimana tertuang dalam norma hukum nasional serta prinsip demokrasi universal.

“Revisi ini diharapkan mampu semakin memperkuat profesionalisme prajurit TNI,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syurya menegaskan bahwa konsep profesionalisme dalam tubuh TNI tidak hanya berlandaskan pada keahlian militer, tetapi juga mencakup integritas moral, komitmen terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“TNI harus tetap menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Pembaruan UU harus memastikan bahwa TNI semakin dicintai rakyat melalui dedikasi dan pengabdian yang tulus,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya kejelasan dalam batasan peran TNI di ranah sipil guna menghindari tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain serta memastikan tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Sebagai pakar komunikasi politik di Universitas Esa Unggul Indonesia Jakarta, Syurya mengajak semua pihak untuk aktif mengawal proses revisi UU TNI guna memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap menjaga esensi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

“Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan aturan, tetapi juga bentuk pembaruan komitmen bersama dalam membangun TNI yang kuat, profesional, dan tetap dekat dengan rakyat. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama agar proses ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjamin netralitas dan profesionalisme TNI,” tutupnya.