JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi, sementara dua lainnya dinyatakan bebas dari pelanggaran.

Dalam putusan tersebut, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mendapat hukuman terberat berupa nonaktif selama enam bulan. Sahroni dinilai telah melakukan pelanggaran yang dinilai serius oleh majelis etik MKD.

Kemudian, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal dengan nama Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Sementara Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif tiga bulan karena dinilai turut melanggar ketentuan etik lembaga legislatif.

Adapun dua anggota lainnya, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diputuskan untuk kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

Berikut rincian lengkap hasil sidang MKD DPR RI:

  1. Ahmad Sahroni – Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.
  2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) – Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
  3. Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach) – Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
  4. Surya Utama (Uya Kuya) – Tidak melanggar kode etik, kembali aktif sebagai anggota DPR.
  5. Adies Kadir – Tidak melanggar kode etik, kembali aktif sebagai anggota DPR.

Sidang etik ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan sejumlah figur populer dari kalangan politik dan selebritas. MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan mempertimbangkan bukti serta keterangan dari semua pihak terkait.

“Kami memastikan bahwa setiap keputusan MKD diambil secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah satu pimpinan MKD dalam keterangan pers usai sidang.

Dengan putusan ini, DPR diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif di mata masyarakat.