Kupang (kabarnetizenterkini.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa dugaan pembuatan konten yang dikirim ke situs porno luar negeri oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur merupakan bentuk baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius, apalagi eksploitasi dan pembuatan konten untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini merupakan salah satu bentuk baru dari TPPO,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, saat dihubungi ANTARA, Senin (9/3).
Kasus Eksploitasi Anak oleh Kapolres Ngada Non-Aktif
Kasus ini mencuat setelah Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Lebih dari itu, pelaku juga merekam aksi kejahatannya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno di Australia.
Menurut KPAI, TPPO tidak hanya berkaitan dengan perdagangan manusia secara fisik, tetapi juga mencakup eksploitasi seksual dalam bentuk digital yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
“Yang harus ditelusuri lebih lanjut adalah apakah pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memiliki jejaring yang lebih luas dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak,” jelas Ai Maryati Solihah.
Komnas Perempuan Kecam Keras Tindakan Kapolres Ngada
Selain KPAI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif terhadap anak-anak.
“Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diaplikasikan secara optimal dalam proses hukum kasus ini,” tegas Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan juga menuntut adanya sanksi tegas bagi pelaku, serta meminta institusi kepolisian mengambil langkah sistematis agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat diimbau untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.
