Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Komisi II DPR RI melakukan pengecekan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/3).
DPR Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Siap
Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf menyebut bahwa pembahasan ini merupakan lanjutan dari Rapat Komisi II DPR RI yang digelar pada 27 Februari 2025.
“Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), perhitungan ulang surat suara (PUSS), serta rekapitulasi ulang suara Pilkada 2024 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025,” kata Dede Yusuf.
Komisi II DPR RI meminta kepastian anggaran serta mekanisme pelaksanaan PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, dalam Raker dan RDP sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta tambahan waktu untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK terkait PSU Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapan anggaran,” ujar Dede Yusuf.
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah Pilkada 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar PSU di 24 daerah setelah menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Senin (24/2), di mana sembilan hakim konstitusi telah membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari total perkara yang diajukan:
✅ 26 permohonan dikabulkan
❌ 9 perkara ditolak
⚠ 5 perkara tidak diterima
Dengan berakhirnya sidang tersebut, MK secara resmi menyelesaikan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara memutuskan adanya PSU, sementara dua lainnya mewajibkan rekapitulasi ulang suara oleh KPU.
Salah satu keputusan penting dikeluarkan dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. Dalam putusan ini, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara guna memastikan keakuratan data pemilih.
DPR dan Kemendagri Pantau Pelaksanaan PSU
Seiring dengan keputusan ini, Komisi II DPR RI akan terus memantau pelaksanaan PSU dan kesiapan anggarannya agar tidak menghambat jalannya Pilkada 2024.
Pemungutan suara ulang di 24 daerah ini menjadi tantangan baru bagi KPU dan Kemendagri, mengingat proses ini membutuhkan koordinasi yang matang serta pengalokasian anggaran yang cukup.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi mengenai PSU, serta memastikan hak suaranya tetap terjaga dalam Pilkada 2024.
