Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut ikan yang diduga terlibat dalam praktik alih muat ikan ilegal (transhipment) di perairan Laut Arafura.

“Kami telah membekukan izin 10 kapal penangkap ikan serta satu kapal pengangkut ikan yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait alih muat ikan di wilayah Arafura,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3).

Kapal Diamankan di Pelabuhan Tual, Satu Masih dalam Pemantauan

Menurut Latif, 10 kapal yang diduga terlibat telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2), sementara satu kapal lainnya masih dalam pemantauan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

“Kesepuluh kapal ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh ikan di kapal tersebut sudah tidak ada, diduga telah dialihkan ke kapal pengangkut,” jelasnya.

Transhipment: Pelanggaran Berat yang Diberi Sanksi Tegas

Latif menegaskan bahwa transhipment merupakan pelanggaran serius, sehingga izin kapal-kapal tersebut dibekukan sebagai sanksi awal. Tindakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Ditjen PSDKP KKP untuk memberikan efek jera bagi kapal-kapal perikanan yang tidak menaati regulasi.

Berdasarkan data PSDKP, berikut daftar 10 kapal penangkap ikan yang izin operasionalnya dibekukan:

  • KM MJ 98 (GT 98)
  • KM MAS (GT 82)
  • KM HP 3 (GT 153)
  • KM U II (GT 97)
  • KM FN (GT 150)
  • KM SM 8 (GT 96)
  • KM LB (GT 58)
  • KM SM IX (GT 97)
  • KM MJ 8 (GT 59)
  • KM BSR (GT 124)

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.

KKP Lacak Kapal Pengangkut KM MS 7A

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan resmi dengan KM MS 7A, yang diduga bertindak sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan mereka.

“Saat tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan ikan di dalam 10 kapal tersebut. Dugaan kuat, hasil tangkapan telah dialihkan ke KM MS 7A, yang kini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” jelas Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk mengapresiasi kerja sama tim KKP dalam mengungkap kasus ini, baik dari pusat maupun daerah. Saat ini, tim Pusat Data dan Informasi (Pusdal) Ditjen PSDKP sedang melacak keberadaan KM MS 7A melalui sistem pemantauan kapal (VMS) guna memastikan posisinya saat ini.

Pengawasan Diperketat di Laut dan Pelabuhan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa dalam implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Zona III, KKP akan memperketat pengawasan melalui sistem terpadu yang mencakup pemantauan aktivitas di laut (while fishing), sebelum berangkat melaut (before fishing), setelah menangkap ikan (after fishing), hingga pasca pendaratan hasil tangkapan (post landing).

Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah praktik ilegal seperti transhipment, yang dapat merugikan negara dan ekosistem kelautan.