JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan terbaru mengenai penggunaan anggaran oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang difokuskan pada pengamanan aksi unjuk rasa. Berdasarkan kajian ICW, sepanjang tahun 2019 hingga 2025, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3,8 triliun.
ICW mencatat dana tersebut digunakan untuk pengadaan berbagai perlengkapan taktis yang kerap diterjunkan dalam pengamanan demonstrasi. Namun, mereka menilai pendekatan ini lebih menekankan aspek pengendalian massa daripada membangun dialog dan merespons aspirasi secara substansial.
Beberapa demonstrasi besar dalam enam tahun terakhir yang menjadi sorotan antara lain penolakan terhadap Revisi UU KPK dan RKUHP (2019), penolakan Omnibus Law dan revisi UU Minerba (2020), serta gelombang protes terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden (2022).
Sementara itu, pada awal 2025 ini, sejumlah kelompok menggelar demonstrasi dengan tajuk Indonesia Gelap di berbagai daerah. Tuntutan mereka meliputi penolakan pemangkasan anggaran pendidikan, pembatalan proyek strategis nasional yang bermasalah, penolakan terhadap revisi UU Minerba, pengesahan RUU Masyarakat Adat, serta penolakan terhadap potensi dwifungsi militer dalam pemerintahan sipil.
Kekerasan Terhadap Demonstran dan Jurnalis Jadi Sorotan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengeluarkan laporan terpisah yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak sipil selama gelombang aksi berlangsung. Dalam periode 15–28 Maret 2025, setidaknya 138 orang ditangkap dan 76 mengalami luka akibat kekerasan.
Aksi-aksi tersebut, menurut TAUD, sudah mendapat tekanan bahkan sebelum digelar. Beberapa aktivis menerima intimidasi, termasuk ancaman hukum, teror, dan pembatasan ruang gerak.
Pada 20 Maret 2025, saat aksi penolakan revisi UU TNI mencapai puncaknya, aparat disebut melakukan tindakan represif, termasuk menyasar jurnalis dan relawan medis. Laporan menyebut 18 jurnalis menjadi korban kekerasan, sementara sejumlah petugas medis melaporkan adanya penggeledahan terhadap ambulans dan perlengkapan mereka.
ICW Minta Evaluasi Pendekatan Pengamanan
ICW menegaskan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik merupakan hak konstitusional warga negara. Mereka menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dan menilai hal itu justru melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
ICW merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur bahwa polisi wajib mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengelola aksi publik. Selain itu, jaminan atas kebebasan berpendapat juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
Mereka mendorong reformasi menyeluruh dalam pola penanganan aksi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran oleh aparat keamanan, agar praktik demokrasi tetap berjalan sehat tanpa intimidasi atau kekerasan.
#TolakRUUPolri
