Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan DPR RI kembali memunculkan perdebatan tentang peran militer dalam jabatan sipil. Salah satu isu krusial yang disoroti adalah potensi dominasi militer jika pemerintahan sipil melemah.
Pakar kajian keamanan dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris, mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan sipil menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan sipil-militer di Indonesia.
“Ketidakstabilan pemerintahan sipil justru akan memperkuat posisi militer dalam pemerintahan,” ujar Abdul Haris dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/3/2025).
Supremasi Sipil Harus Tetap Dijaga
Menurut Abdul Haris, konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan militer di bawah supremasi sipil, dan prinsip ini menjadi fondasi utama dalam sistem pertahanan negara.
“Doktrin militer Indonesia sangat menghormati pemerintahan sipil. Relasi sipil-militer idealnya bersifat kontrol objektif, bukan kontrol subyektif,” katanya.
Dalam konsep kontrol objektif, lanjutnya, militer memiliki otonomi profesional dalam tugas-tugas pertahanan, sementara pihak sipil tidak melakukan intervensi yang berlebihan ataupun memanfaatkan militer untuk kepentingan politik.
Reformasi TNI Sejak 1998 Sudah Berjalan Baik
Abdul Haris juga mengapresiasi reformasi TNI yang telah berlangsung sejak 1998, di mana militer secara bertahap meninggalkan praktik dwifungsi ABRI yang menjadi ciri khas era Orde Baru.
“Kita bisa melihat bahwa hari ini seorang mantan Pangkostrad atau Panglima TNI bisa tidak terpilih dalam Pilkada. Ini hal yang mustahil terjadi di masa lalu,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator bahwa TNI telah menjalani transformasi struktural dan kultural menuju profesionalisme sejati, sesuai dengan paradigma baru pertahanan negara.
Hormati Proses Legislasi, Kawal Implementasi
Meski demikian, Abdul Haris menegaskan pentingnya pengawasan masyarakat sipil terhadap implementasi revisi UU TNI. Ia menilai pengesahan revisi UU tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR RI.
“Kita hormati proses legislasi yang sudah berjalan. Kini tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan UU ini agar tidak keluar dari semangat reformasi dan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Kesimpulan: Kolaborasi Sipil-Militer Perlu Batas Etis dan Legal
Abdul Haris menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kolaborasi sipil-militer bukan hal yang tabu dalam sistem pemerintahan modern, selama tetap berada dalam koridor hukum dan batas etika demokrasi.
“Militer Indonesia adalah militer profesional yang fokus pada tugasnya. Namun, kita semua bertanggung jawab untuk memastikan agar peran itu tidak diselewengkan,” pungkasnya.
