Bandung (kabarnetizenterkini.com) – Rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam sidang paripurna DPR RI hari ini mendapat sambutan positif dari kalangan pemuda dan pegiat masyarakat sipil. RUU ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat pertahanan nasional di tengah dinamika global dan tantangan keamanan modern.

Ketua DPD Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GMI) Provinsi Jawa Barat, Fikri Ali Murtadho, menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan respon yang tepat terhadap kondisi geopolitik dan ancaman kekinian, seperti perang siber, terorisme global, hingga bencana nasional.

“Revisi ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan nasional. Kita harus melihat ini sebagai langkah maju dalam membangun TNI yang profesional dan relevan dengan kebutuhan zaman,” ujar Fikri, alumnus Jurusan Syariah Universitas Islam Bandung (UNISBA), Rabu (20/3/2025).


Peran Prajurit Aktif dalam Jabatan Sipil: Bukan Dwifungsi, tapi Kolaborasi

Isu keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil menjadi sorotan dalam pembahasan RUU TNI. Namun, menurut Fikri, kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi ABRI harus dilihat secara objektif.

“Ada sektor-sektor strategis seperti keamanan maritim, pertahanan siber, dan penanggulangan bencana yang membutuhkan keahlian teknis militer. Jika diatur dengan mekanisme pengawasan yang jelas, maka justru akan memperkuat sistem pemerintahan tanpa melanggar prinsip supremasi sipil,” tegasnya.


Waspadai “Kekuatan Lama” di Balik Penolakan

Fikri juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap munculnya kelompok-kelompok tertentu yang sengaja mengarahkan opini publik untuk menolak RUU TNI, tanpa memahami substansi dan urgensi perubahan tersebut.

“Banyak yang menolak tanpa memahami konteks dan tantangan baru yang dihadapi bangsa ini. Padahal demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang adaptif terhadap zaman tanpa mengabaikan prinsip dasarnya,” ujarnya.

Fikri menambahkan bahwa penguatan institusi pertahanan harus tetap dalam bingkai konstitusi dan pengawasan sipil. Namun, ia menilai bahwa menolak perubahan hanya karena trauma masa lalu adalah bentuk resistensi yang kontraproduktif.


Reformasi Polri Lebih Mendesak, Sudah Jalankan Peran Sipil

Dalam konteks peran militer dan sipil, Fikri turut menyoroti dinamika di tubuh Polri. Ia menyebut mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025—yang melibatkan 1.255 perwira, termasuk penempatan 29 jenderal ke kementerian dan lembaga—sebagai bukti bahwa Polri telah lama menjalankan peran di luar struktur utamanya.

“Ini justru memperkuat urgensi bahwa reformasi struktural Polri juga penting. Termasuk soal penempatan Polri di bawah kementerian, sebagaimana praktik yang diterapkan di negara-negara maju,” jelasnya.

Negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis telah menempatkan institusi kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan netralitas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas publik.


Kesimpulan: RUU TNI adalah Investasi Strategis Bangsa

Revisi UU TNI, menurut Fikri, harus dipandang sebagai investasi strategis bangsa dalam menghadapi abad ke-21. Di tengah ancaman siber, krisis energi, bencana alam, hingga ancaman lintas batas negara, Indonesia memerlukan sistem pertahanan yang kuat, modern, dan profesional.

“Mari kita lihat ini sebagai momentum pembaruan visi pertahanan negara. Bukan hanya untuk menjaga kedaulatan, tapi juga untuk memastikan ketahanan nasional di masa depan,” pungkasnya.