
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menerima pelimpahan berkas perkara terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Total terdapat 24 terdakwa yang diadili dalam tiga nomor perkara berbeda, terdiri dari 23 terdakwa dengan dakwaan KUHP dan satu terdakwa dengan dakwaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa pelimpahan terbesar tercatat dalam perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, yang memuat 21 terdakwa. Mereka dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Daftar 21 terdakwa dalam perkara tersebut meliputi:
1. Eka Julian Syah Putra
2. M Taufik Effendi
3. Deden Hanafi
4. Muhammad Tegar Prasetya
5. Robi Bagus Triyatmojo
6. Fajar Adi Setiawan
7. Riezal Masyudha
8. Ruby Akmal Azizi
9. Hafif Russel Fadilla
10. Andre Eka Prasetio
11. Wildan Ilham Agustian
12. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
13. Imanu Bahari Solehat alias Ari
14. Muhammad Rasya Nur Falah
15. Naufal Fajar Pratama
16. Ananda Aziz Nur Rizqi
17. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
18. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
19. Salman Alfaris
20. Fahriyansah Afri Koes Aryanto
21. Fahriansyah
Selain itu, PN Jakpus juga menerima pelimpahan perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Keduanya yang juga didakwa dengan ketentuan KUHP dijadwalkan memulai persidangan pada hari yang sama, 20 November 2025.
Perkara ketiga adalah Nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Wawan Hermawan, yang dijerat menggunakan UU ITE. Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin, 14 November 2025.
Dengan diterimanya seluruh berkas tersebut, PN Jakpus kini akan memproses hukum terhadap 24 terdakwa terkait aksi unjuk rasa yang memanas pada Agustus 2025. Sebagaimana diketahui, rangkaian demonstrasi tersebut dipicu oleh penolakan publik terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI dan respons Dewan yang dinilai tidak memuaskan masyarakat. Di sejumlah daerah, aksi berubah menjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan korban luka.
Polri sebelumnya mengumumkan bahwa 997 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian aksi tersebut, dengan sangkaan mulai dari perusakan, tindak kekerasan terhadap aparat, hingga pelanggaran UU ITE.
