Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/11/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan status keanggotaannya.

Dalam putusan tersebut, MK menilai bahwa praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, serta melemahkan profesionalitas kelembagaan negara. Karena itu, putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip supremasi sipil sekaligus mendorong percepatan reformasi sektor keamanan.

Aksi AMPHI berlangsung dengan tertib. Para mahasiswa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar putusan MK tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh. Koordinator aksi, Syahril, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan masyarakat sipil yang harus terus dikawal.

“Ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi momentum penting untuk memperjelas batas antara kewenangan keamanan dan ranah administratif sipil,” ujar Syahril dalam orasinya. Ia menegaskan bahwa praktik penugasan polisi aktif ke jabatan sipil selama ini membuka peluang politisasi aparat serta mengurangi akuntabilitas publik terhadap institusi negara.

AMPHI menilai kewajiban mundur bagi anggota Polri sebelum memasuki birokrasi sipil merupakan mekanisme penting untuk mencegah konflik struktural. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan ketat atas pelaksanaannya oleh seluruh lembaga negara.

Dalam pernyataan sikapnya, AMPHI menyampaikan lima poin utama:

  1. Mengapresiasi Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dan meminta MK memastikan pelaksanaannya diawasi secara konsisten.
  2. Mendesak Kapolri melakukan evaluasi internal dan menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil atau menyesuaikan status mereka.
  3. Meminta Presiden, pemerintah, dan DPR harmonisasi regulasi agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan kembalinya praktik serupa.
  4. Mendorong Komisi Percepatan Reformasi Polri mengambil langkah konkret untuk menjamin implementasi putusan MK.
  5. Mengajak publik, mahasiswa, dan kelompok pro-demokrasi terus mengawal pelaksanaan putusan demi menjaga supremasi sipil.

AMPHI menegaskan akan memantau perkembangan implementasi putusan tersebut dan siap melakukan aksi lanjutan apabila pemerintah maupun Polri dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya.