JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya pembenahan Polri tidak boleh dilakukan secara tertutup dan eksklusif. Arahan ini disampaikan menyusul langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan pejabat internal kepolisian.

Menurut sumber di lingkaran pemerintahan, Presiden menilai langkah tersebut belum menjawab tuntutan utama publik: transparansi dan akuntabilitas. Reformasi, kata Presiden, bukan sekadar merapikan administrasi internal, melainkan memperbaiki sistem hingga ke akar hukum dan struktur kelembagaan.

Presiden Tepis Pendekatan “Self-Reform”

Sikap Presiden ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi Polri tidak dapat dijalankan hanya oleh aparat kepolisian itu sendiri. Pemerintah memandang pendekatan “perbaikan dari dalam” berisiko mengulang kegagalan masa lalu, karena tidak ada jaminan independensi dan objektivitas.

“Tidak mungkin publik percaya jika Polri mereformasi dirinya tanpa keterlibatan pihak luar,” ujar seorang pejabat senior di lingkungan Istana. Presiden disebut menyoroti dua persoalan utama dalam pembentukan tim internal tersebut:

  1. Minimnya kredibilitas eksternal, karena seluruh anggotanya berasal dari tubuh Polri sendiri.
  2. Tidak menyentuh akar persoalan, yang sejatinya menuntut revisi regulasi dan reposisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Komite Reformasi Polri di Bawah Kendali Istana

Sebagai respons, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Komite Reformasi Polri yang dibentuk langsung oleh Istana adalah satu-satunya wadah resmi dalam proses pembenahan institusi kepolisian. Komite tersebut dirancang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pakar hukum, tokoh nasional, hingga perwakilan sipil.

Sumber lain menyebutkan, nama Mahfud MD termasuk dalam daftar tokoh yang akan dimintai masukan dalam proses reformasi menyeluruh ini. Komite tersebut akan memiliki mandat luas, di antaranya:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan regulasi Polri.
  • Menjamin keterbukaan proses reformasi di bawah pengawasan publik.
  • Merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden untuk pembenahan struktural dan hukum.

Era Baru Reformasi Kepolisian

Langkah tegas Presiden ini dianggap sebagai bentuk “palu godam politik” untuk memastikan reformasi kepolisian tidak lagi menjadi urusan “dapur sendiri”. Pemerintah ingin memastikan bahwa perubahan yang dilakukan bukan bersifat kosmetik, tetapi menyentuh dimensi moral, kelembagaan, dan hukum yang lebih dalam.

Dengan demikian, proses reformasi Polri kini berada di bawah sorotan langsung Istana dan masyarakat luas. Era baru pengawasan eksternal telah dimulai—menandai berakhirnya praktik lama di mana Polri menjadi pengatur sekaligus pengawas atas dirinya sendiri.