Jakarta – Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali mencuat setelah sejumlah lembaga masyarakat sipil mengkritik pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan penyidikan dalam kasus kejahatan siber. TNI menegaskan, perannya dalam rancangan regulasi tersebut tidak berkaitan dengan penegakan hukum terhadap warga sipil.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Mar Freddy Ardianzah menjelaskan, tugas utama TNI di ranah siber terbatas pada aspek pertahanan negara, bukan penegakan hukum umum.
“Perlu kami tegaskan, peran TNI dalam konteks RUU KKS semata-mata berkaitan dengan pertahanan negara di ruang siber, bukan untuk menegakkan hukum terhadap masyarakat,” ujar Freddy dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, ruang siber kini telah menjadi bagian dari medan pertahanan yang rawan diserang oleh pihak-pihak yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keutuhan negara. Karena itu, kehadiran TNI dalam RUU KKS diarahkan untuk menghadapi ancaman yang bersifat strategis dan berdampak pada keamanan nasional.

“Jika dalam suatu kasus siber terdapat anggota TNI yang terlibat, maka penyidikan akan dilakukan secara internal sesuai ketentuan hukum militer. Itu sifatnya internal, bukan menyentuh ranah hukum sipil,” tegas Freddy.

Ia juga memastikan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk memproses warga sipil dalam perkara siber.
“Tidak ada niat maupun kemungkinan TNI masuk ke wilayah penegakan hukum sipil. Fokus kami tetap pada fungsi pertahanan dan menjaga kedaulatan negara di dunia maya,” imbuhnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil — yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure — menilai rancangan RUU KKS masih menitikberatkan pada kepentingan negara, bukan perlindungan warga negara sebagai pengguna ruang digital.

“RUU KKS masih terlalu mengedepankan pendekatan state centric dengan menempatkan keamanan nasional sebagai prioritas, sementara aspek perlindungan individu hampir tidak tersentuh,” tulis Koalisi dalam pernyataannya, Selasa (7/10/2025).

Mereka berpendapat bahwa semestinya regulasi keamanan siber berorientasi pada perlindungan individu dan perangkat digital masyarakat, bukan semata pada kepentingan institusional negara.
“Pendekatan human centric seharusnya menjadi dasar, karena setiap serangan siber pada akhirnya berdampak langsung pada individu sebagai korban,” jelas mereka.

Selain itu, Koalisi juga mengkritik tumpang tindih antara kebijakan keamanan siber dan penegakan hukum kejahatan siber dalam draf RUU tersebut. Mereka menilai beberapa pasal baru, seperti Pasal 58 hingga 60, justru menambah tindak pidana baru yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Salah satu poin yang menuai sorotan tajam adalah munculnya istilah “makar di ruang siber” dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b. Pasal tersebut mengatur bahwa serangan siber yang dianggap mengancam kedaulatan negara bisa dijerat pidana hingga 20 tahun penjara.
“Pasal ini sangat problematik dan berpotensi disalahgunakan. Istilah ‘makar siber’ terlalu elastis dan bisa menjerat aktivitas digital yang kritis terhadap pemerintah,” ujar Koalisi.

Koalisi juga menilai pasal yang mengatur TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d, dapat mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Ketika TNI diberi peran sebagai penyidik, maka ada risiko tumpang tindih kewenangan dan potensi pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil,” tegas mereka.