Demo buruh di Jakarta.

KabarNetizenTerkini: Jakarta – Gelombang massa buruh diperkirakan akan memenuhi Ibu Kota pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sekitar 10.000 pekerja dari berbagai serikat buruh akan menggelar demonstrasi menuntut penghapusan sistem outsourcing serta penolakan praktik upah murah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan aksi yang mereka sebut Hostum ini akan berlangsung damai. Tidak hanya di Jakarta, gerakan serupa juga digelar serentak di sejumlah kota besar lain di Indonesia.

“Melalui aksi ini, kami ingin menyuarakan bahwa pemerintah harus berpihak pada pekerja. Tuntutan buruh sangat jelas: hapus outsourcing yang sewenang-wenang dan naikkan upah minimum secara layak,” ujar Iqbal, Rabu (20/8/2025).

Tuntutan Utama Buruh

Menurut Iqbal, buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Perhitungan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang mengacu pada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data terbaru menunjukkan inflasi periode Oktober 2024–September 2025 diperkirakan 3,26%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan kondisi itu, KSPI menilai kenaikan UMN di bawah 8,5% tidak akan cukup memenuhi kebutuhan pekerja.

Selain itu, ratusan ribu buruh juga menuntut penghentian praktik outsourcing. KSPI menilai pemerintah melanggar semangat putusan MK yang membatasi outsourcing hanya pada jenis pekerjaan penunjang.

“Pekerjaan utama tidak boleh diserahkan ke outsourcing. Faktanya, BUMN sekalipun masih menggunakan sistem ini. Karena itu kami mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang justru membuka ruang outsourcing secara luas,” tegas Iqbal yang juga Ketua Partai Buruh.

Riwayat Aksi Sebelumnya

Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh bersama pensiunan PT Pos Indonesia sempat merencanakan aksi besar di Istana Negara dan DPR, namun dibatalkan setelah pemerintah membuka ruang diskusi. Saat itu, empat isu utama yang diangkat adalah:

  1. Penolakan penghapusan sumbangan serta tunjangan pensiunan PT Pos Indonesia.
  2. Tuntutan pengangkatan mitra pos menjadi pegawai tetap.
  3. Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta penerapan KRIS.
  4. Desakan penghentian PHK dan penghapusan sistem outsourcing.

Kini, KSPI menegaskan bahwa aksi 28 Agustus mendatang menjadi momentum penting untuk menguji keberpihakan pemerintah terhadap nasib jutaan buruh Indonesia.