Kabar Netizen Terkini – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan segera meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur ekonomi berbasis komunitas lokal. Program ini akan resmi diluncurkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, yaitu pada 12 Juli 2025.
Dasar Hukum dan Target
Program ini menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah bentuk koperasi lokal berbasis masyarakat desa atau kelurahan yang bertujuan mendorong pembangunan ekonomi dan memperkuat kemandirian daerah.
Program ini dicetuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025. Tujuan utamanya adalah memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi, dan menekan dominasi tengkulak di desa.
Koperasi ini akan memiliki 7 unit usaha inti:
- Apotek
- Klinik
- Unit simpan pinjam
- Kantor koperasi
- Penyediaan sembako
- Pergudangan atau cold storage
- Layanan logistik
Selain itu, koperasi juga bisa menyesuaikan usaha berdasarkan potensi lokal desa masing-masing.
Sumber pembiayaan koperasi berasal dari APBN, APBD, dana desa, serta sumber lain yang sah menurut regulasi.
Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih membawa sejumlah dampak strategis, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan warga desa
- Membuka lapangan kerja baru
- Memodernisasi sistem koperasi
- Menekan inflasi dan memperkuat daya beli
- Meningkatkan harga jual di tingkat petani dan nilai tukar petani (NTP)
- Mendorong inklusi keuangan
- Mengurangi peran tengkulak dan memperpendek rantai pasok
- Menjadi pengungkit pertumbuhan UMKM desa
- Mengurangi kemiskinan ekstrem
Pedoman Penamaan Koperasi Merah Putih
Agar nama koperasi sesuai dengan ketentuan, berikut adalah panduannya:
- Awali dengan kata “Koperasi”
- Tambahkan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
- Sertakan nama desa/kelurahan
- Jika nama desa sama dengan daerah lain, tambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
- Jika berbasis syariah, tambahkan kata “Syariah”
Contoh nama yang sesuai:
- Koperasi Desa Merah Putih Matuju
- Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
- Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone
- Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://merahputih.kop.id
Terdapat tiga skema pendaftaran:
1. Pembentukan Koperasi Baru
Untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi.
Langkah-langkah:
- Kunjungi laman resmi
- Klik Daftar Sekarang
- Pilih opsi Membangun Koperasi Baru
- Isi data wilayah dan nama koperasi
- Unggah berita acara musyawarah dan rapat anggota
- Lengkapi informasi usaha, domain, notaris, dan kontak
- Centang pernyataan dan klik Daftar
2. Pengembangan Koperasi
Bagi koperasi yang sudah ada dan ingin bertransformasi menjadi Kopdes Merah Putih.
Tahapan:
- Masuk ke laman
- Pilih skema Mengembangkan yang Sudah Ada
- Lengkapi data administratif dan unggah dokumen
- Isi informasi usaha dan notaris
- Konfirmasi dan klik Daftar
3. Revitalisasi Koperasi
Untuk koperasi yang sempat tidak aktif dan ingin diaktifkan kembali.
Prosedur:
- Akses situs
- Pilih Revitalisasi Koperasi
- Tentukan metode revitalisasi: reaktivasi atau penggabungan
- Unggah dokumen pendampingan dan hasil musyawarah
- Masukkan data koperasi dan akta notaris
- Klik Daftar Sekarang
Program Koperasi Merah Putih menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Dengan berbagai manfaat dan skema yang fleksibel, masyarakat desa dan kelurahan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memperkuat kemandirian ekonomi lokal.
