Kabar Netizen Terkini – Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, mengajukan gugatan terhadap PT. Worcas Nusantara Abadi (WNA) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sengketa ini bermula saat BYD memasarkan mobil listrik premium bermerek DENZA di Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun fakta menunjukkan bahwa merek DENZA telah lebih dulu didaftarkan oleh PT. Worcas sejak 3 Juli 2023 dan mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033. Sedangkan BYD baru mengajukan pendaftaran merek DENZA di Indonesia per-tanggal 8 Agustus 2024.

Adapun isi gugatan perkara yang diajukan BYD, antara lain:

1. BYD menuntut agar diakui sebagai pemilik sah merek DENZA dan variannya secara global;

2. BYD menuntut pembatalan atas merek DENZA milik PT. Worcas serta menyatakan bahwa pendaftaran merek DENZA oleh PT. Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik;

3. BYD meminta pengakuan bahwa merek DENZA adalah merek mereka yang sudah terkenal di tingkat global.

Setelah 117 hari proses persidangan, BYD harus menelan kekalahan dalam sengketa merek DENZA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut dengan alasan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk mendukung klaim BYD.

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia menganut asas “first to file”, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah akan mendapatkan hak perlindungan hukum, terlepas dari popularitas merek tersebut di tingkat global, sehingga dalam perkara ini, hak atas merek DENZA berada sepenuhnya di tangan PT. Worcas.

Menanggapi putusan tersebut, Legal Manager PT. Worcas Nusantara Abadi, Andi HP. Pakpahan, SH., menyatakan apresiasinya terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Kami menghormati seluruh proses hukum di Indonesia dan meyakini bahwa putusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Kendati demikian, kami menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Worcas Group selama berlangsungnya perkara ini,” ujarnya

Walaupun merek produk tersebut sudah ditetapkan milik PT. Worcas, diketahui bahwa BYD tetap menjual produk mereka di Indonesia dengan merek DENZA. Hal ini menunjukkan adanya sikap pembangkangan terhadap hukum nasional Indonesia. Jika tindakan ini tidak dihentikan, maka berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Selain itu juga dapat menimbulkan opini negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.