WASHINGTON DC – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat menyampaikan imbauan penting kepada seluruh mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh studi di Negeri Paman Sam, menyusul meningkatnya pengawasan terhadap visa pelajar oleh otoritas imigrasi setempat.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram @indonesiaindc, KBRI mengingatkan agar para pemegang visa F-1 dan J-1 benar-benar memahami serta mematuhi ketentuan imigrasi yang berlaku di AS.

“Kami mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat agar memastikan status visa mereka tetap valid, tidak bekerja di luar ketentuan OPT/CPT, dan menghindari aktivitas yang bisa dianggap melanggar hukum,” tulis pihak KBRI, dikutip Minggu (13/4/2025).

KBRI menegaskan bahwa pencabutan visa bisa terjadi jika mahasiswa:

  • Melakukan pekerjaan tanpa izin resmi
  • Tidak mempertahankan status full-time student
  • Terlibat dalam kegiatan ilegal

Akibat pencabutan visa, mahasiswa tak bisa kembali ke AS walau form I-20 masih aktif, dan visa mereka otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Langkah Pencegahan yang Ditekankan KBRI

Untuk menghindari risiko pencabutan visa, KBRI memberikan panduan yang wajib diperhatikan mahasiswa Indonesia di AS:

  1. Segera hubungi DSO (Designated School Official) jika ada kendala status visa.
  2. Berkonsultasilah dengan pengacara imigrasi bila diperlukan.
  3. Jangan kembali ke AS tanpa visa sah meskipun memiliki I-20 atau DS-2019 aktif.
  4. Cek status imigrasi sebelum bepergian ke luar negeri.
  5. Gunakan hotline KBRI/KJRI jika mengalami masalah dengan otoritas imigrasi.
  6. Bijak menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
  7. Aktif di komunitas Indonesia seperti Permias dan Mata Garuda.
  8. Bawa dokumen identitas saat bepergian.
  9. Selalu perbarui dokumen penting seperti visa dan paspor.
  10. Gunakan layanan kampus seperti International Student Office.
  11. Buat salinan cadangan dokumen penting.
  12. Hindari perjalanan saat status visa tidak jelas.
  13. Jaga kondisi mental, tetap terhubung dengan keluarga.
  14. Lapor perubahan status ke DSO dalam 10 hari.
  15. Saling mengingatkan sesama mahasiswa Indonesia.

Ratusan Kasus Pencabutan Visa Mahasiswa Asing

Imbauan ini muncul di tengah laporan peningkatan kasus pencabutan visa bagi mahasiswa dan peneliti internasional. Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus Kseniia Petrova, peneliti Harvard Medical School asal Rusia yang ditahan gara-gara membawa embrio katak tanpa deklarasi saat tiba dari Prancis.

Petrova kemudian dicabut visanya dan diproses secara hukum, meski pengacaranya menilai pelanggaran itu tidak disengaja dan hukumannya terlalu berlebihan.

Laporan CNN menyebutkan bahwa lebih dari 525 visa mahasiswa, dosen, dan peneliti internasional telah dicabut oleh otoritas AS sejak awal tahun ini. Termasuk di antaranya 300 visa pelajar, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio.