
Morowali – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melayangkan peringatan keras terkait operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan fasilitas tersebut berjalan layaknya wilayah otonom yang berdiri di luar kendali negara.
Ultimatum itu disampaikan setelah Menhan menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI yang digelar di area Bandara IMIP pada 19–20 November 2025. Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie menekankan bahwa seluruh aktivitas penerbangan harus berada di bawah aturan dan pengawasan pemerintah.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum dan regulasi. Semua temuan akan kita benahi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” ujar Sjafrie melalui unggahan resmi Kementerian Pertahanan, Kamis (20/11/2025).
Bandara IMIP diketahui dikelola langsung oleh pihak PT IMIP. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, bandara tersebut berada di bawah wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang mendampingi Menhan dalam kunjungan tersebut, mengungkap bahwa bandara ini ternyata beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara yang seharusnya wajib ada dalam setiap fasilitas penerbangan sipil.
Dalam unggahan akun Instagram resminya, @satgaspkhofficial, Satgas PKH menilai operasional bandara tersebut sangat rawan karena tidak ada unsur keamanan negara maupun instansi pengawasan seperti imigrasi dan bea cukai.
“Di Indonesia ternyata ada bandara yang berjalan tanpa otoritas negara. Tidak ada aparat keamanan, tidak ada imigrasi, dan tidak ada bea cukai,” tulis Satgas PKH, Rabu (26/11).
Mereka juga menyebut aktivitas penerbangan berlangsung tanpa kontrol formal sehingga pesawat dapat keluar-masuk kawasan industri tanpa prosedur standar. Para personel bandara pun disebut bukan berasal dari institusi negara, melainkan dari pihak industri.
Satgas PKH mengakui bahwa pembangunan bandara tersebut memang dibiayai langsung oleh PT IMIP sebagai bagian dari fasilitas industri. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban tunduk pada ketentuan hukum penerbangan nasional.
“Meski dibangun dengan dana swasta, operasionalnya tetap harus mengikuti aturan negara. Bandara tidak bisa dikelola seolah-olah berdiri sendiri,” tegas Satgas.
Pemerintah memastikan bahwa setelah kunjungan Menhan, pengelolaan Bandara IMIP harus disesuaikan dengan standar bandara umum, mulai dari pengawasan keamanan hingga pelayanan lintas batas.
Merespons temuan tersebut, Menhan Sjafrie memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah korektif menyeluruh agar tidak ada celah yang memungkinkan kawasan industri menjalankan fungsi negara secara mandiri.
Penegakan aturan ini, menurut Sjafrie, menjadi bentuk komitmen negara dalam memastikan keamanan, kedaulatan, dan kepastian regulatif di wilayah industri strategis seperti Morowali.
