Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis, 6 Maret 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan akan menyampaikan fakta-fakta yang ada secara transparan.
“Sidang pertama akan dimulai pukul 09.00 WIB,” ujar Ari saat dikonfirmasi kabarnetizenterkini.com di Jakarta, Selasa (4/3).
Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa, pihaknya berencana langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Hakim dan Para Terdakwa dalam Persidangan
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Keduanya merupakan bagian dari 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar
Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga terlibat dalam praktik importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum selama periode 2015–2016 di Kemendag.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan mereka disebut telah menguntungkan pihak tertentu serta menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kasus Berawal dari Izin Impor Bermasalah
Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2023 setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah oleh Kemendag.
Dokumen persetujuan impor disebut diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih, namun prosesnya diduga menyimpang dari regulasi.
Selain itu, Kejagung juga menemukan bahwa Kemendag memberikan izin impor melebihi batas kuota yang ditetapkan pemerintah, sehingga memperbesar potensi pelanggaran hukum.
Dengan dimulainya sidang pada 6 Maret 2025, publik kini menantikan bagaimana proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan, serta sejauh mana praktik korupsi dalam kasus ini akan terungkap di pengadilan.
