Jakarta — Perdebatan mengenai struktur dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menguat setelah sejumlah kajian internasional menunjukkan bahwa Polri kini menjadi salah satu institusi kepolisian paling terpusat di dunia demokrasi modern. Sejumlah pakar menilai, konsentrasi kekuasaan yang terbangun selama dua dekade terakhir menimbulkan ketimpangan serius antara kebutuhan stabilitas dan prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut kajian akademik terbaru, sebagian besar negara demokratis justru bergerak ke arah sebaliknya: memecah kewenangan polisi, memperkuat kontrol sipil, serta memisahkan fungsi intelijen dari penegakan hukum. Inggris, misalnya, memiliki 43 kepolisian lokal yang diawasi langsung oleh warga melalui Police and Crime Commissioners. Jerman memisahkan otoritas keamanan ke dalam 16 negara bagian, sementara Jepang menempatkan pengawasan kepolisian di bawah komisi publik yang sepenuhnya dipimpin warga sipil.

Amerika Serikat bahkan memiliki lebih dari 17.000 lembaga kepolisian independen. Di negara lain seperti Australia, Selandia Baru, dan Kanada, pengawasan perilaku aparat dijalankan lembaga investigatif sipil yang memiliki kewenangan kuat, mulai dari penyelidikan hingga rekomendasi tindakan disipliner.

“Tidak ada satu pun demokrasi maju yang memberikan seluruh instrumen koersif negara pada satu lembaga tunggal,” demikian temuan riset tersebut.

Indonesia menunjukkan pola yang berbeda. Setelah masa kolonial dan Orde Baru membentuk Polri sebagai instrumen kontrol keamanan, reformasi di tahun 1999 memang memisahkan Polri dari TNI. Namun, perluasan kewenangan pascareformasi justru membuat Polri tumbuh semakin besar: dari penegakan hukum, pengawasan digital, penanganan terorisme, hingga intelijen keamanan.

Konsentrasi kewenangan itu tidak diimbangi pengawasan yang memadai. Kompolnas sebagai lembaga pengawas sipil hanya memiliki fungsi rekomendatif tanpa kewenangan investigatif. Pengawasan internal pun masih berada dalam rantai komando.

“Struktur Polri bukanlah kecelakaan desain. Ia lahir dari sejarah panjang yang menempatkan kepolisian sebagai pusat kontrol negara,” ungkap analis tata kelola keamanan dalam laporan yang sama.

Putusan MK Menguatkan Kekhawatiran Publik

Ketegangan antara ekspansi kewenangan dan prinsip demokrasi mencapai puncaknya ketika Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 114/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan itu memodifikasi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 dan dipandang sebagai upaya membatasi meluasnya peran kepolisian ke ranah pemerintahan.

Putusan ini mengindikasikan bahwa penguatan Polri di ranah sipil telah melampaui batas yang wajar dalam sistem demokrasi. MK menegaskan perlunya menjaga jarak antara fungsi keamanan dan birokrasi sipil untuk memulihkan keseimbangan kekuasaan.

Tidak hanya dibandingkan dengan negara demokratis maju, struktur kepolisian Indonesia juga tampak lebih sentralistis dibanding sejumlah negara Asia Tenggara. Filipina memiliki NAPOLCOM yang mengawasi promosi dan disiplin aparat kepolisian. Malaysia menjalankan EAIC sebagai lembaga pengawas independen dengan mandat investigasi penuh terhadap pelanggaran aparat.

Thailand menerapkan desentralisasi ketika berada di bawah pemerintahan sipil. Singapura memisahkan fungsi intelijen internal dari institusi kepolisian. Bahkan Vietnam dan Laos, yang memiliki rezim otoritarian, tetap memecah beberapa fungsi administratif dari kepolisian untuk mencegah konsentrasi kekuasaan tunggal.

“Dalam konteks ASEAN, Polri justru menjadi salah satu institusi dengan sentralisasi kekuasaan paling kuat,” tulis laporan tersebut.

Dampak terhadap Demokrasi dan Ruang Publik

Para peneliti memperingatkan bahwa model kepolisian yang sangat terpusat dan minim oversight seperti ini dapat melemahkan kualitas demokrasi. Ada tiga dampak utama yang dipetakan:

  1. Rule of law melemah, karena kontrol internal maupun eksternal tidak mampu menyeimbangkan kekuasaan institusi.
  2. Kebebasan sipil rentan ditekan, terutama ketika fungsi koersif dan intelijen digabung dalam satu lembaga tanpa batas operasional yang jelas.
  3. Checks and balances terdistorsi, karena aktor-aktor politik bergantung pada aparat keamanan untuk menjaga stabilitas.

“Ketika satu institusi memiliki monopoli kekuasaan, informasi, dan instrumen koersif, maka demokrasi berisiko menjadi prosedural belaka,” tulis analisis tersebut.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa reformasi Polri merupakan kebutuhan struktural, bukan sekadar administratif. Perubahan yang dibutuhkan meliputi tiga elemen mendasar:

  • Fragmentasi struktur dan kewenangan, agar kepolisian tidak lagi bergantung pada satu komando nasional tunggal.
  • Pemisahan fungsi koersif dan intelijen, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pembentukan lembaga pengawas sipil independen dengan kewenangan investigatif penuh.

Tanpa perubahan tersebut, para analis menilai demokrasi Indonesia akan terus bergantung pada aktor keamanan, sementara institusi sipil kehilangan fungsi sebagai mekanisme kontrol.

“Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan publik,” kata laporan itu. “Namun dalam demokrasi modern, kekuasaan yang besar harus diimbangi batas, pemisahan fungsi, dan pengawasan independen. Tanpa itu, risiko distorsi kekuasaan akan terus membayangi masa depan demokrasi Indonesia.”