Kabar Netizen Terkini – Isu penggunaan spyware canggih “Pegasus” oleh Kepolisian Republik Indonesia kembali mencuat di tengah kritik publik terhadap pengesahan KUHAP baru yang memberi ruang luas bagi aparat untuk melakukan penyadapan. Kombinasi dua isu ini memunculkan kekhawatiran serius: negara kini berpotensi memiliki alat untuk masuk ke ponsel warga tanpa batasan kontrol yang memadai, baik secara teknis maupun hukum.
Pengadaan Misterius: Dari Israel, Transit Jepang–Inggris, Hingga Masuk Indonesia
Sejak 2018, dugaan pembelian Zero Click Intrusion System produksi NSO Group Technologies asal Israel mulai ramai dibahas. Laporan Konsorsium IndonesiaLeaks menemukan indikasi kuat bahwa teknologi spyware berbasis zero-click—yang mampu meretas gawai hanya lewat pesan tak terbaca—masuk ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi PT Mandala Wangi Kreasindo.
Nama perusahaan tersebut tercatat memiliki hubungan kepemilikan dengan keluarga istri seorang menteri aktif di Kabinet Indonesia Maju, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan konflik kepentingan dalam proses pengadaannya.
Dokumen anggaran Polri di laman LKPP juga menunjukkan adanya pengadaan sistem intrusi tingkat militer tersebut, meski penjelasan resmi dari Polri hingga kini masih minim.
ICW: Polri Wajib Membuka Informasi Publik
Pada 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui akun @sahabaticw secara resmi meminta Polri membuka informasi terkait pengadaan alat sadap atau spyware zero-click yang diduga terkait Pegasus. Desakan ini merujuk langsung kepada:
- UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Hingga kini, Polri belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai apakah spyware tersebut benar digunakan, untuk tujuan apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Teknologi Berbahaya: Menyusup Tanpa Tanda, Mengekstraksi Data dalam Detik
Pegasus dikenal sebagai spyware paling berbahaya di dunia. Tanpa perlu interaksi pengguna (zero click), Pegasus dapat:
- Mengambil alih kamera dan mikrofon
- Menyalin pesan terenkripsi (WhatsApp, Signal, Telegram)
- Mengambil seluruh galeri dan dokumen
- Melacak lokasi real-time
- Menangkap data dalam hitungan detik
Teknologi ini sebelumnya digunakan untuk memata-matai jurnalis, aktivis, dan politisi di berbagai negara, termasuk Meksiko, India, Hungaria, dan Arab Saudi.
Konteks Baru: KUHAP yang Baru Disahkan, Kewenangan Penyadapan Kian Longgar
Kekhawatiran makin membesar setelah RUU KUHAP disahkan menjadi UU pada November 2025. Sejumlah pasal dinilai memberi kewenangan penyadapan yang lebih longgar kepada aparat penegak hukum, tanpa transparansi dan mekanisme kontrol yang setara standar demokrasi.
Dalam pasal-pasal baru KUHAP, penyadapan:
- Tidak lagi mensyaratkan izin ketat dari pengadilan, hanya berupa pemberitahuan
- Dapat dilakukan terhadap pihak yang “diduga terkait”, konsep yang sangat luas
- Tidak menjamin adanya audit publik
- Tidak mewajibkan laporan hasil penyadapan kepada korban
Jika KUHAP memberi ruang penyadapan longgar, sedangkan Indonesia diduga memiliki Pegasus—kombinasi ini menjadi ancaman serius terhadap hak privasi dan kebebasan sipil.
Risiko Penyalahgunaan: Aktivis, Jurnalis, Akademisi hingga Peserta Aksi Massa Rentan Jadi Target
Dalam situasi politik yang makin dinamis, potensi penyalahgunaan instrumen penyadapan sangat mungkin terjadi. Jurnalis, aktivis HAM, akademisi, pembela lingkungan, hingga warga yang aktif dalam aksi massa bisa disasar tanpa mereka pernah tahu.
Dalam sistem demokrasi, penyadapan seharusnya dilakukan hanya:
- Dengan izin pengadilan
- Mengikuti standar akuntabilitas ketat
- Dalam kerangka penegakan hukum yang proporsional
Namun KUHAP baru tidak memberikan jaminan memadai untuk itu.
Indonesia Perlu Mekanisme Pengawasan Independen
Pakar siber menilai, negara-negara yang pernah menggunakan Pegasus kini telah membuat:
- Ombudsman khusus pengawasan penyadapan,
- Komisi pengawas digital intelligence,
- Audit berkala untuk setiap proyek spyware,
Sementara Indonesia tidak memiliki struktur serupa.
Jika dugaan pembelian Pegasus benar, dan jika KUHAP baru memberi kewenangan tanpa kontrol, maka Indonesia berisiko masuk ke babak baru: Era Pengawasan Senyap Tanpa Batas.
Penutup: Publik Berhak Bertanya
Dengan semakin banyaknya temuan investigasi dari media—mulai dari Jaring.id, Tempo, BBC, hingga DarkReading—publik berhak mengetahui:
- Apakah Polri benar membeli spyware Pegasus?
- Untuk kepentingan apa?
- Siapa yang mengawasi penggunaannya?
- Bagaimana perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah?
Dalam negara demokrasi, keamanan tidak boleh mengorbankan kebebasan sipil.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
