Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang diduga tidak sesuai takaran saat dijual di pasaran. Temuan ini terungkap dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025), mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan setelah timnya menemukan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi saat diukur hanya berisi 700—900 mililiter.

“Dari hasil pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara takaran dalam label dan isi sebenarnya,” ujar Brigjen Helfi saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3/2025).

Tiga Produsen MinyaKita Diduga Melanggar Aturan

Satgas Pangan Polri telah mengidentifikasi tiga produsen MinyaKita yang produknya tidak sesuai takaran, yaitu:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)

Produk yang diuji meliputi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, serta MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

Sebagai langkah awal, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau pelanggaran regulasi dalam kasus ini.

Mentan Andi Amran Sulaiman: “Perusahaan Harus Ditutup Jika Terbukti Bersalah”

Kasus ini menarik perhatian serius pemerintah setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, selain menemukan minyak dengan takaran yang tidak sesuai, ia juga mendapati harga MinyaKita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/3/2025), Mentan mengecam keras praktik tersebut dan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditutup serta dicabut izinnya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta peningkatan pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pemerintah Tegas, Konsumen Diminta Lebih Waspada

Dengan adanya kasus ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli MinyaKita di pasaran. Konsumen disarankan untuk memeriksa kemasan, memastikan takaran minyak sesuai label, dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan ketidaksesuaian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena MinyaKita merupakan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya didistribusikan dengan harga dan kualitas sesuai regulasi guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bagi masyarakat luas.seharusnya dijual sesuai aturan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bagi masyarakat luas.