Jakarta, 15 September 2025 – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan keyakinannya bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas dan prosesnya lebih cepat dibanding sebelumnya. Keyakinan ini muncul setelah DPR resmi mengusulkan RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kalau inisiatifnya berasal dari DPR, biasanya pembahasan akan lebih singkat. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan draft lengkapnya,” ujar Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta.

Selain itu, Komisi III DPR juga telah menuntaskan revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang memiliki keterkaitan erat dengan RUU Perampasan Aset. Tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat pertama, Supratman menegaskan bahwa proses selanjutnya akan lebih mudah karena pemerintah dan DPR sudah satu suara. “Komitmen politik antara Presiden Prabowo dan DPR sudah jelas. Tinggal menunggu waktunya,” tambahnya.

Target Rampung Tahun 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas penting dan ditargetkan selesai pada tahun 2025. “Targetnya tahun ini seluruh tahapannya bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Namun, ia menekankan bahwa pembahasan tidak boleh terburu-buru tanpa melibatkan publik. Menurutnya, partisipasi bermakna (meaningful participation) sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui judul RUU, tetapi juga memahami substansi dan mekanismenya.

“RUU ini menyangkut apakah perampasan aset akan diperlakukan sebagai pidana pokok atau sebagai tindak pidana asal. Semua akan dijelaskan secara terbuka, bahkan rencananya dibahas melalui kanal publik seperti YouTube,” jelas Bob.

Proses Panjang Sejak 2023

Meski kini kembali diprioritaskan, RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Pemerintah sebenarnya sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut ke DPR sejak 4 Mei 2023. Namun, hingga masa akhir periode DPR 2019–2024, pembahasannya tak kunjung dimulai.

Dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah bersama DPR bertekad menuntaskannya pada periode berjalan sebagai langkah konkret mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.