Tangerang, Banten – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tangerang Utara terus bergulir di tengah dinamika politik dan sosial yang kian memanas. Langkah DPRD Kabupaten Tangerang memasukkan usulan DOB ke dalam RPJMD 2025–2029 memang dinilai sebagai terobosan strategis. Namun di balik itu, suara masyarakat terdampak justru semakin resah, terutama terkait dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati perkembangan daerah, saya melihat potensi keterkaitan erat antara agenda pemekaran dan kelanjutan proyek PIK 2 di wilayah Tangerang Utara. Banyak pihak menilai, pemekaran ini berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi perluasan proyek PIK 2 yang selama ini menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan kelompok adat pesisir.

PIK 2: Proyek Raksasa yang Menekan Masyarakat

Proyek PIK 2, yang diklaim akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, faktanya hingga hari ini menimbulkan berbagai masalah: penggusuran lahan, pencemaran lingkungan, dan terpinggirkannya mata pencaharian warga pesisir. Banyak masyarakat yang kehilangan akses ke laut dan lahan pertanian akibat proyek ini. Protes demi protes telah disuarakan, tetapi suara rakyat kecil sering kali kalah oleh kekuatan modal dan kepentingan bisnis.

Di tengah konflik yang belum tuntas, hadirnya wacana DOB Tangerang Utara justru dinilai sejumlah kalangan sebagai strategi baru untuk “memuluskan” agenda PIK 2. “Ada kekhawatiran, pemekaran akan mempermudah perizinan dan mempercepat proses pengembangan proyek, sementara hak-hak masyarakat belum juga dipenuhi,” ujar seorang aktivis lingkungan kepada kami.

Pemekaran: Solusi Pembangunan atau Alat Konsolidasi Bisnis?

Dukungan dari DPRD dan masuknya DOB ke RPJMD memang menjadi momentum politis penting. Inisiator dari 13 kecamatan, tokoh lokal, hingga partai politik, ramai-ramai mendukung, seolah pemekaran adalah jawaban atas ketimpangan pembangunan. Namun, masyarakat akar rumput, kelompok mahasiswa, dan LSM kritis mempertanyakan transparansi proses dan urgensi pemekaran di tengah problem PIK 2 yang belum selesai.

Jika pemekaran hanya menjadi alat konsolidasi politik dan bisnis, maka masyarakat akan kembali menjadi pihak yang dirugikan. Apalagi, proses sosialisasi dan pelibatan warga dinilai minim, sementara potensi konflik horizontal kian terbuka akibat fragmentasi dukungan dan penolakan.

Pentingnya Perlindungan dan Keadilan untuk Warga Terdampak

Saya meyakini, pemekaran seharusnya didorong oleh kebutuhan rakyat, bukan sekadar kepentingan elite politik atau korporasi besar. Pemerintah dan pihak terkait harus transparan, membuka ruang dialog seluas-luasnya, dan memastikan seluruh proses berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak—bukan justru memuluskan agenda proyek yang masih bermasalah.

Ke depan, sinergi lintas pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemekaran wilayah benar-benar berpijak pada keadilan sosial dan perlindungan hak-hak rakyat. Jika tidak, DOB Tangerang Utara dikhawatirkan hanya akan menjadi jalan baru bagi ekspansi PIK 2, sementara persoalan lama tetap membebani masyarakat.

Jangan Korbankan Masyarakat demi Investasi

Sebagai jurnalis senior, saya mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengorbankan masyarakat demi kepentingan investasi dan proyek strategis. Suara masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai DOB hanya menjadi “tiket baru” bagi pengembang untuk memperluas proyek PIK 2 tanpa menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang selama ini menekan kehidupan warga.