Semarang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Gus Yazid dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait BUMD Kabupaten Cilacap. Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda putusan di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno, Senin (9/2/2026) sore.
Perkara bernomor 1/Pid.Pra/2026/PN Smg itu menyasar aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah korporasi, yakni PT RSA, PT TTW, dan PT CSA. Sidang dipimpin Hakim Ketua Darwanto, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Adi Agus, S.H. Tersangka tidak hadir dan diwakili penasihat hukum.
Hakim: Penetapan Tersangka hingga Penahanan Sah
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan seluruh tindakan penyidik—mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan—sah menurut hukum. Hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), termasuk terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Majelis juga menilai alasan penahanan beralasan hukum karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta ancaman pidana di atas lima tahun. Dengan demikian, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Bantahan Kuasa Hukum Tak Meyakinkan
Dalam persidangan, penasihat hukum mengajukan bukti surat P1–P15 dan menghadirkan dua saksi ahli. Sementara termohon, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menyerahkan bukti T1–T29 serta menghadirkan saksi dan ahli. Hakim menilai dalil pemohon soal tindakan sewenang-wenang tidak terbukti, dan penggunaan objek hukum UU lama dinilai tepat sesuai tempus delicti perkara.
Indikasi Aliran Dana dan Lanjutan Perkara
Fakta persidangan turut mengungkap indikasi aliran dana sekitar Rp20 miliar yang diduga diterima tersangka dari pihak terkait. Hal ini memperkuat konstruksi perkara TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal korupsi pada BUMD Kabupaten Cilacap.
Dengan putusan ini, status penahanan Gus Yazid dinyatakan resmi sejak 9 Februari 2026. Penolakan praperadilan dinilai memperkecil ruang manuver hukum lanjutan dari pihak tersangka dan menegaskan legitimasi langkah penyidik. Aparat penegak hukum memastikan perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap aktor lain dan penelusuran aset hasil kejahatan.
Putusan praperadilan ini menegaskan pesan bahwa uji formil melalui praperadilan tidak serta-merta melemahkan proses penegakan hukum ketika bukti dan prosedur dinilai telah terpenuhi.

