
Rencana pemerintah membentuk Komite Reformasi Polri yang dikabarkan akan diresmikan Oktober 2025, mulai menuai pertanyaan publik. Nama-nama besar seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie digadang masuk ke dalam struktur komite ini. Namun, langkah tersebut justru menyisakan banyak catatan kritis.
Meski Menko Yusril menyebut komite ini tidak akan tumpang tindih dengan Tim Reformasi Polri bentukan Kapolri, kenyataannya potensi konflik kewenangan tetap besar. Munculnya dua organ reformasi—satu di bawah presiden, satu lagi di internal kepolisian—lebih terkesan sebagai pencitraan politik ketimbang upaya substantif. Alih-alih mempercepat perubahan, mekanisme ganda justru berisiko memperlambat agenda pembenahan.
Publik sudah berkali-kali mendengar jargon reformasi Polri, namun praktiknya tidak menyentuh akar masalah: kultur kekerasan aparat, penyalahgunaan wewenang, serta korupsi struktural. Membentuk komite baru tanpa mandat tegas, kewenangan jelas, dan target terukur hanya akan melahirkan forum diskusi elitis yang jauh dari kebutuhan rakyat.
Kehadiran tokoh senior hukum seperti Mahfud dan Jimly bisa jadi memberi legitimasi moral. Namun, dengan posisi mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaan, sulit berharap komite ini bekerja independen. Justru ada risiko komite dijadikan tameng politik Presiden Prabowo untuk meredam kritik publik, tanpa hasil nyata di lapangan.
Kepercayaan publik terhadap Polri saat ini runtuh bukan karena kurangnya tim atau komite, melainkan karena ketidakmampuan menegakkan akuntabilitas. Kasus penanganan demo, kriminalisasi aktivis, hingga praktik pungli sehari-hari menjadi bukti nyata. Tanpa keberanian mencopot pejabat bermasalah dan membuka jalur transparansi, pembentukan komite hanyalah kosmetik kelembagaan.
Komite Reformasi Polri berpotensi hanya menjadi panggung politik ketimbang solusi. Publik menuntut perubahan nyata, bukan sekadar penambahan lembaga baru yang tidak menjamin perbaikan. Jika pemerintah serius, langkah awal yang lebih mendesak adalah memperkuat pengawasan eksternal, membersihkan aparat bermasalah, dan menindak tegas praktik penyalahgunaan kekuasaan—bukan menambah tumpukan struktur yang hanya menguras anggaran.
