Kabar Netizen Terkini – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus upaya menghalangi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik menjerat M Adhiya Muzakki (MAM), sosok yang dikenal sebagai Ketua Tim Cyber Army, atas dugaan keterlibatannya dalam skenario sistematis untuk merintangi proses hukum berbagai perkara korupsi besar.

MAM diduga kuat menerima bayaran hampir Rp900 juta guna menjalankan operasi digital yang bertujuan menciptakan opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung, terutama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aksi ini merupakan pengembangan dari perkara besar seperti korupsi ekspor crude palm oil (CPO), penyimpangan tata niaga PT WBS Tbk, dan kasus impor gula.

Menurut penyidik Jampidsus, MAM bekerja sama dengan sejumlah pihak lainnya, termasuk MS, JS, dan TB yang merupakan Direktur Pemberitaan JekTV. Mereka diduga menyusun dan menyebarkan konten negatif yang menyerang integritas institusi Kejaksaan, melalui platform seperti TikTok, Instagram, Twitter, televisi, serta media daring.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa narasi yang dibangun oleh kelompok ini tidak hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga dirancang untuk melemahkan bukti dan proses pembuktian perkara di pengadilan. JS, yang berprofesi sebagai advokat, turut menyusun opini-opini publik yang menyangsikan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan Kejaksaan.

Tim buzzer yang dibentuk oleh MAM disebut sebagai “Tim Cyber Army”, terdiri dari lima divisi bernama Mustafa I hingga Mustafa V, dengan total sekitar 150 anggota. Setiap anggota disebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk menyebarluaskan narasi kontra terhadap pemberantasan korupsi.

Lebih jauh, MAM juga dituding telah menghilangkan alat bukti berupa perangkat komunikasi yang memuat interaksi dengan pihak-pihak yang terlibat. Konten manipulatif tersebut bahkan sempat dibawa dalam forum publik seperti talk show dan diskusi kampus.

Dana sebesar Rp864,5 juta disebut disalurkan kepada MAM oleh MS melalui staf keuangan kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Dana tersebut diduga menjadi modal utama dalam kampanye digital untuk mendistorsi persepsi publik terhadap penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari pertama. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara obstruction of justice tersebut kini berjumlah empat orang: MS, JS, TB, dan MAM.