JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah MAN diduga menerima aliran dana sebesar Rp60 miliar dari dua tersangka lainnya, yaitu MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat. Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud untuk mengatur putusan pengadilan agar para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
“Uang suap itu diserahkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang dikenal sebagai orang kepercayaan MAN,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Sabtu malam (12/4/2025) di Jakarta.
Abdul menambahkan, perkara ini terjadi saat MAN masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Diduga Libatkan Majelis Hakim Tipikor
Kejagung juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Hakim Ketua Djuyamto bersama dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin disebut menjatuhkan putusan ontslag, yakni menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tiga korporasi besar di industri kelapa sawit, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Hakim menyatakan para korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena dianggap bukan tindak pidana.
Atas putusan itu, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Proses Penjemputan dan Pemeriksaan Lanjutan
Sementara itu, Kejagung telah mengupayakan penjemputan terhadap para hakim yang menangani perkara untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Salah satu hakim dikabarkan tengah berada di luar kota.
“Tim penyidik sudah bergerak secara proaktif menjemput yang bersangkutan,” kata Abdul.
MAN saat ini dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf c, serta sejumlah pasal lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana.
