
Jakarta – Direktur IRC for Reform, Hasanuddin, menegaskan bahwa agenda reformasi Polri merupakan langkah krusial untuk menutup ruang bagi praktik dwifungsi kepolisian. Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, momentum Reformasi 1998 tidak semata peristiwa politik, melainkan juga sebuah koreksi konstitusional. “Kesadaran kolektif saat itu jelas: institusi bersenjata tidak boleh menguasai ranah politik sipil,” ujarnya. Dari kesadaran itulah lahir pemisahan Polri dari TNI pada 1 April 1999, yang menegaskan Polri sebagai institusi sipil dengan mandat menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat melalui penegakan hukum.
Namun, Hasanuddin menilai lebih dari dua dekade kemudian, Polri justru kembali menghadapi problem serius. Ia menyebut ada kecenderungan dwifungsi baru akibat posisi ambigu Polri. Secara formal, Polri ditempatkan di bawah Presiden sesuai UU No. 2 Tahun 2002 sehingga masuk ranah eksekutif. Tetapi secara substantif, Polri bekerja dalam sistem peradilan pidana yang seharusnya merupakan domain yudikatif. “Di sinilah muncul peran ganda, Polri menjalankan fungsi eksekutif sekaligus yudikatif,” terangnya.
Ia juga menyoroti banyaknya perwira aktif Polri yang menempati posisi di kementerian, lembaga negara, bahkan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. “Fenomena ini menunjukkan Polri tidak lagi sekadar penegak hukum, tetapi merambah ke ranah birokrasi dan politik praktis,” ungkap Hasanuddin.
Karena itu, ia menekankan reformasi Polri harus dijalankan secara konsisten sebagai jalan mengakhiri ambiguitas dan mencegah lahirnya kembali dwifungsi yang justru pernah ditolak publik pada era Reformasi.
