Kabar Netizen Terkini – Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 kembali menuai sorotan dari masyarakat lokal. Kali ini, pernyataan datang dari H. Encep Hidayat, salah satu tokoh masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menilai bahwa proses pembebasan lahan oleh pengembang proyek tidak dilakukan secara adil dan transparan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Warung Kopi Jl. Kalibaru Kohod, H. Encep mengungkapkan bahwa meski dirinya tidak terdampak langsung oleh proyek PIK 2, ia mendengar langsung keluhan banyak warga yang merasa dirugikan.

“Dulu harga tanah di sini bisa Rp100 ribu per meter. Setelah proyek ini ditetapkan sebagai PSN, yang ditawarkan cuma Rp48 ribu—bahkan ada yang cuma Rp30 ribu,” ungkapnya.

Tanah Dikeruk Tanpa Pembayaran Penuh

Lebih memprihatinkan, menurut laporan warga yang disampaikan ke H. Encep, sejumlah lahan warga telah dikeruk atau diuruk oleh pengembang sebelum proses jual beli dan pembayaran ganti rugi diselesaikan. Banyak dari mereka hanya menerima uang muka sebesar 20%, tanpa kejelasan kelanjutan pembayaran.

“Ada warga yang tanahnya sudah diambil, tapi baru dapat DP. Itu pun tidak seberapa,” jelasnya.

Proses transaksi lahan juga disebut-sebut dilakukan melalui mediator, tanpa keterlibatan langsung dari perusahaan pengembang kepada warga. Skema ini dinilai menyulitkan warga untuk memperoleh kejelasan, serta membuka ruang penyimpangan nilai transaksi.

Dari Harapan Jadi Kekecewaan

Pada awalnya, warga menyambut positif kehadiran proyek PIK 2 dengan harapan akan membawa keuntungan ekonomi. Namun seiring berjalannya waktu, warga mulai kecewa akibat ketidaksesuaian realisasi di lapangan. Tidak sedikit warga yang kini menolak keberlanjutan proyek karena merasa hak atas tanah mereka tidak dihargai secara layak.

“Dulu masyarakat senang, berharap tanah dibeli mahal. Tapi sekarang banyak yang merasa dirugikan. Itu sebabnya muncul penolakan,” kata H. Encep.

Indikasi Pelanggaran dan Ketidakadilan

Pengamat kebijakan pertanahan menyebut bahwa pengambilan lahan tanpa penyelesaian pembayaran penuh dapat dikategorikan sebagai perampasan hak atas tanah (land grabbing). Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hukum agraria nasional.

Lebih lanjut, pelibatan pihak ketiga tanpa dasar penilaian objektif dari tim appraisal independen berisiko merusak legitimasi proyek nasional itu sendiri.

“Masalahnya bukan proyeknya, tapi mekanismenya. Kalau tidak diperbaiki, ini bisa memicu konflik horizontal di lapangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Seruan Dialog dan Transparansi

Dari fakta di lapangan, akar penolakan masyarakat bukanlah terhadap proyek PSN PIK 2 itu sendiri, melainkan pada mekanisme pembebasan lahan yang tidak adil. Warga mendesak agar pemerintah dan pengembang membuka ruang dialog dan melakukan penilaian ulang terhadap nilai ganti rugi agar tidak terjadi gejolak sosial lebih luas.