KabarNetizenTerkini: Jakarta – Harapan puluhan warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, untuk menghentikan pembangunan pagar laut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit yang mereka ajukan.

Putusan dibacakan pada 12 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno, dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica. “Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, Sabtu (16/8/2025). Selain itu, warga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000.

Siapa yang Jadi Pihak Tergugat?

Dalam perkara ini, warga Kohod menggugat sejumlah pejabat negara mulai dari Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, hingga Camat Pakuhaji dan Kepala Desa Kohod. PT Agung Sedayu Group selaku pengembang PIK 2 turut didudukkan sebagai pihak tergugat.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi aspek formil citizen lawsuit. Pertama, warga dinilai terlambat menyampaikan notifikasi 60 hari sebelum gugatan dilayangkan. Kedua, gugatan dinilai salah sasaran karena menyertakan PT Agung Sedayu Group, padahal mekanisme citizen lawsuit hanya berlaku untuk penyelenggara negara.

Pukulan untuk Warga

Keputusan ini menjadi tamparan bagi 55 warga Kohod yang merasa pembangunan pagar laut PIK 2 berpotensi merugikan mereka, terutama terkait penggunaan dan pembebasan lahan. Pagar tersebut direncanakan untuk menopang pengembangan kawasan elit di PIK 2.

Warga Desa Kohod Tangerang saat menggelar unuuk rasa beberapa bulan lalu

Meski gugatan ini kandas, jalur hukum lain masih terbuka. Warga masih bisa menempuh mekanisme gugatan perdata biasa atau class action apabila tetap merasa hak-hak mereka diabaikan.