Serang – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menargetkan pembongkaran pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km di pesisir Utara Tangerang selesai pada 17 Maret 2025.
“Kami optimistis seluruh pagar laut akan rampung dibongkar hingga 17 Maret mendatang. Proses ini sudah berjalan dengan maksimal,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya DKP Banten, Ahmad Budiman, di Serang, Rabu.
Budiman menjelaskan bahwa upaya penghentian aktivitas pagar laut telah dilakukan sejak September 2023. Namun, tindakan lebih tegas baru diambil setelah adanya arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta keterlibatan TNI AL.
Ia menambahkan bahwa proses pembongkaran melibatkan berbagai pihak, termasuk KKP, TNI, Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten, dan organisasi nelayan. Koordinasi intensif dilakukan guna memastikan pembongkaran berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada 18 Januari 2025, TNI AL memulai pembongkaran berdasarkan perintah Presiden. Sejak saat itu, kami bergerak bersama masyarakat, KKP, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Arahan dari Ombudsman RI turut memperkuat langkah DKP Banten dalam menertibkan pagar laut ilegal, memberikan dasar hukum yang jelas untuk tindakan yang diambil.
Saat ini, proses pembongkaran masih berlangsung di sepanjang pesisir dari Tanjung Pasir hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sekitar 10 hingga 11 kilometer pagar laut ilegal masih dalam tahap pembongkaran.
Budiman menyebut bahwa DKP Banten telah beberapa kali mengambil langkah penghentian sejak 2023. Dua kasus pagar laut ilegal berhasil dihentikan di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Pada 2024, gerakan ini semakin diperkuat dengan sinergi yang lebih solid dari berbagai pihak,” ujarnya.
