Kabar Netizen Terkini – Diskusi kebangsaan bertajuk “Reformasi Polri: Pengayom Rakyat atau Pelindung Oligarki” yang digelar redaksi LiraNews.com di Gedung Gajah, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (14/10), menjadi ajang terbuka bagi berbagai pandangan kritis terhadap arah dan substansi reformasi kepolisian nasional.
Acara ini menghadirkan empat narasumber lintas disiplin — Komjen (Purn) Pol Oegroseno, mantan Wakapolri; Dr. Selamat Ginting, dosen UNAS dan pengamat militer; Sofyan Sa’id, pengamat kebijakan publik; serta Miftah H. Yusufpati, Pemimpin Redaksi LiraNews.com. Diskusi dipandu jurnalis senior Edy Mulyadi dan disiarkan langsung melalui berbagai kanal digital, di antaranya LiraNews Channel, JR! Talk and Show, Bang Edy Channel, dan Jejak Widodo Channel.
Kegagalan Reformasi dan Arogansi Kelembagaan
Dalam pembukaan, Miftah H. Yusufpati menegaskan bahwa publik kini semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polri. “Tanpa demonstrasi pun, citra polisi sudah jatuh di mata masyarakat. Reformasi menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti bahwa reformasi Polri sejatinya telah dimulai sejak TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 dan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, namun stagnasi terjadi di tiga dimensi: struktural, instrumental, dan kultural. Ia mengingatkan agar Polri tidak menjadi “partai coklat” yang justru menciptakan jarak dengan rakyat.
Oegroseno juga menyoroti praktik hukum yang melenceng dari asas KUHAP, seperti munculnya istilah SP2 lidik yang tidak dikenal dalam sistem peradilan. “Ini celah yang membingungkan pelapor dan berpotensi menutup akses keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan perlunya revitalisasi fungsi patroli dan community policing agar polisi kembali hadir di ruang publik. “Masyarakat tidak pernah lagi melihat polisi naik bus kota atau menyapa di sekolah. Padahal, kehadiran itu inti dari pengayoman,” ujarnya.
Seruan Pengawasan Sipil dan Reformasi Struktural
Dr. Selamat Ginting menilai akar persoalan Polri terletak pada penempatan kelembagaan yang keliru. “Polri tidak boleh langsung di bawah Presiden. Itu menciptakan superbody institution tanpa kontrol eksternal,” tandasnya.
Menurutnya, model ideal adalah menempatkan Polri di bawah Kementerian Hukum dan Keamanan Publik, dengan cabang paramiliter seperti Brimob berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). “Polisi harus tunduk pada prinsip civilian oversight. Tanpa itu, mereka mudah menjadi alat kekuasaan politik,” tambah Ginting.
Ia juga mengkritik sistem kepangkatan yang masih bergaya militeristik, termasuk penggunaan istilah “jenderal”. “Pangkat inspektur atau nomenklatur sipil lebih tepat. Polisi bukan pasukan perang,” tegasnya, seraya mencontohkan bahwa di banyak negara demokratis, kepolisian berada di bawah Kementerian Kehakiman atau Dalam Negeri.
Krisis Moral dan Ketimpangan Kekuasaan
Salah satu kritik paling tajam datang dari peserta diskusi, Widodo (wartawan LiraNews), yang menyoroti degradasi moral aparat. “Masalah Polri bukan sekadar profesionalitas, tapi moralitas. Mereka tahu hukum, tahu cara menyiasati, tapi tak takut pada Tuhan. Polisi yang seharusnya penegak hukum justru bermain dengan hukum,” ucapnya tegas.
Pernyataan itu disambut dengan refleksi dari moderator Edy Mulyadi yang menegaskan pentingnya kesalehan sosial di tubuh kepolisian. “Salat dan zikir di masjid Polda tidak cukup bila keluar masjid perilakunya tetap arogan dan represif,” sindirnya.
Reformasi Bukan Sekadar Teknis, tapi Politis dan Etis
Sofyan Sa’id memperingatkan bahwa persoalan Polri tak hanya teknis, tetapi politis dan etis. “Reformasi Polri tidak bisa hanya bicara struktur dan undang-undang. Ini soal integritas, komunikasi, dan kecerdasan moral. Polisi harus jadi pelayan keadilan, bukan pelayan kekuasaan,” katanya.
Ia menilai sikap defensif dan arogansi Polri terhadap kritik publik memperburuk citra institusi. “Ucapan Kapolri yang menantang publik ‘mau apa?’ menunjukkan krisis kepemimpinan dan rendahnya sensitivitas terhadap keadilan rakyat,” ujarnya menegaskan.
Desakan Publik: Polri Kembali ke Kementerian
Dari sesi tanya-jawab, mayoritas peserta menilai Polri perlu dikeluarkan dari kendali langsung Presiden dan ditempatkan kembali di bawah kementerian. Mustaqim Ishak dari LSM LSMA menyebutkan, “Selama Polri di bawah Presiden, yang terbentuk bukan super team, tapi superman institution. Tanpa kontrol, kekuasaan jadi absolut.”
Menanggapi itu, Oegroseno menolak opsi pengembalian ke Kementerian Dalam Negeri karena khawatir muncul titipan politik. Ia justru mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Publik yang mengoordinasikan fungsi kepolisian, imigrasi, dan bea cukai di bawah pengawasan presiden.
