Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Divisi Propam Polri telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mantan Kapolres Ngada, yang terlibat dalam kasus pelanggaran berat, termasuk asusila dan penyalahgunaan narkoba.

Sidang etik berlangsung pada Senin (17/3/2025) dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang ini turut diawasi oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ida dan Chairul Anam.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke ranah pidana.

“Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya kepada media.

AKBP Fajar WLS Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Sidang etik dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari:
Irjen Pol Dr. Andes Merisiam, M.Si.
Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H.
Sejumlah anggota lainnya

Sidang ini melibatkan delapan saksi, dengan rincian tiga saksi hadir langsung dan lima saksi memberikan keterangan secara virtual.

🔴 Hasil sidang menetapkan bahwa AKBP FWLS terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu:

  • Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
  • Persetubuhan dengan anak di bawah umur
  • Perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah
  • Penyalahgunaan narkoba
  • Merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Sanksi: PTDH dan Proses Pidana Berlanjut

Atas perbuatannya, AKBP Fajar WLS dijatuhi sanksi sebagai berikut:
📌 Sanksi etik: Perbuatannya dinyatakan sebagai pelanggaran etik dan tercela
📌 Sanksi administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian
📌 Penempatan di tempat khusus selama 7 hari (7-13 Maret 2025) di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri

Meskipun demikian, AKBP FWLS mengajukan banding atas putusan tersebut.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyatakan bahwa banding adalah hak terduga pelanggar sebagaimana diatur dalam Perpol 7 Tahun 2022. Saat ini, terduga wajib menyerahkan memori banding sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus Berlanjut ke Ranah Pidana

📌 Saat ini, AKBP FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
📌 Kasus ini ditangani oleh Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk:

  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
  • Kementerian Sosial
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Lembaga-lembaga ini akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak para korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan proses pidana yang terus berlanjut, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, terlebih yang berkaitan dengan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.