Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua mantan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah SMKN terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kedua tersangka yang telah dipecat dari kepolisian (PTDH) ini diketahui memaksa kepala sekolah menyerahkan bagian dari proyek DAK dengan ancaman laporan fiktif terkait dugaan korupsi dana operasional sekolah.

Identitas dan Modus Operasi Tersangka

📌 Tersangka pertama: Kompol Ramli (R), mantan Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut
📌 Tersangka kedua: Brigadir BSP, mantan penyidik pembantu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut

Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, kedua tersangka menggunakan kewenangan mereka untuk menekan kepala sekolah SMKN di Sumut agar menyerahkan proyek pekerjaan DAK fisik atau membayar “fee” sebesar 20% dari anggaran proyek.

“Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini menggunakan kewenangan mereka untuk mengundang kepala sekolah. Jika menolak, mereka dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP),” jelasnya.

Saat para kepala sekolah datang memenuhi panggilan, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan proyek atau membayar fee kepada tersangka Kompol Ramli.

Total Uang yang Diperas dari Kepala Sekolah SMKN

📌 12 kepala sekolah SMKN di Sumut menjadi korban pemerasan
📌 Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka BSP dan tim mencapai Rp4,7 miliar
📌 Barang bukti berupa uang tunai Rp400 juta ditemukan di mobil tersangka Kompol Ramli

“Saat kami akan melakukan penangkapan, mobilnya sedang berada di bengkel. Di dalam mobil, kami menemukan tas koper berisi uang Rp400 juta,” tambah Irjen Cahyono.

Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

📌 Setelah PTDH, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Polri membuka kemungkinan penambahan tersangka lain, termasuk dari pihak swasta yang ikut terlibat dalam skema pemerasan ini.

“Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan tersangka dari sektor swasta. Jika ada perkembangan baru, akan segera kami sampaikan,” tutup Irjen Cahyono.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.